Informasi - PPID

Tugas Pokok & Fungsi Unit Kerja Kantor Kemenag Bintan

Kedudukan Tugas dan Fungsi Kedudukan, Tugas dan Fungsi berdasarkan PMA Nomor 06 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, 1. Kedudukan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala. 2. Tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Fungsi Dalam melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota; b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama; c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

Tautan Pendukung File Pendukung

Statistik Kepegawaian Kantor Kemenag Bintan

File Pendukung

Tugas Pokok & Fungsi Kantor Kemenag Bintan

File Pendukung

SK Pengelola Media Sosial 2023

File Pendukung

SK Kontributor Berita 2023

File Pendukung

SK PPID Kemenag Kabupaten Bintan 2023

File Pendukung

SK Daftar Informasi Publik Kantor Kemenag Bintan

File Pendukung

SK PPDIP Kemenag Bintan Tahun 2022

SK PPDIP Kemenag Bintan Tahun 2022

Tautan Pendukung File Pendukung
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan