Visi & Misi

VISI dan MISI
Untuk menghadapi perkembangan dan kemajuan zaman yang demikian pesat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan telah mencanangkan visi untuk keberadaannya di masa sekarang dan masa yang akan datang. Kebutuhan akan visi tersebut merupakan sesuatu yang sangat mutlak sebagai pedoman organisasi/instansi untuk melangkah ke depan dalam menyikapi perkembangan zaman. Sebagai cara pandang ke depan maka visi harus dirumuskan sebagai cara pandang dan cita-cita untuk mencapai hasil yang akan diraih oleh organisasi/instansi.

Visi yang telah dirumuskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan adalah :

VISI

“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bintan yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Bintan yang Maju, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

Penjelasan makna visi :

Makna yang terkandung dalam pernyataan visi tersebut adalah pembangunan bidang keagamaan yang diemban oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan diharapkan dapat membentuk masyarakat Kabupaten Bintan yang beriman dan bertakwa yang diwujudkan melalui peningkatan pelayanan kepada umat beragama secara menyeluruh.

Di samping pernyataan visi tersebut, maka suatu organisasi/instansi juga harus menentukan misi ke arah yang diinginkan sesuai dengan kemajuan dan perkembangan serta tuntutan zaman. Dengan adanya misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan organisasi/instansi dapat mengkoordinasikan segala tindakan, kegiatan dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai visi organisasi. Misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan adalah :

Di samping pernyataan visi tersebut, maka suatu organisasi/instansi juga harus menentukan misi ke arah yang diinginkan sesuai dengan kemajuan dan perkembangan serta tuntutan zaman. Dengan adanya misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan organisasi/instansi dapat mengkoordinasikan segala tindakan, kegiatan dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai visi organisasi. Misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan adalah :

MISI

Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
Memantapkan Kerukunan intra dan antar umat beragama;
Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas;
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan;
Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel;
Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan;
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
Tujuan :

Tujuan merupakan target kualitatif organisasi, sehingga pencapaian target ini dapat merupakan ukuran kinerja dan faktor kunci keberhasilan organisasi. Tujuan sifatnya lebih konkrit daripada misi dan mengarah kepada suatu titik terang pencapaian hasil. Dengan adanya penetapan tujuan maka akan jelas bagi organisasi mengenai arah yang akan dituju dalam rangka mempertahankan eksistensi di masa mendatang. Dengan demikian tujuan merupakan penjabatan nyata dari perumusan visi dan misi organisasi/instansi.

Tujuan jangka panjang maupun jangka pendek yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan adalah sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai dalam visi pembangunan nasional Republik Indonesia, yaitu :

Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai
Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis
Mewujudkan Indonesia yang sejahtera berlandaskan gotong royong.
Sejalan dengan visi pembangunan tersebut maka tujuan jangka panjang maupun jangka pendek yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan adalah:
Untuk membina peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mempersiapkannya menjadi ahli ilmu agama.
Untuk memberdayakan dan meningkatkan kapasitas, kualitas serta peran lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan dalam memberikan pelayanan pendidikan.
Untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai ajaran agama bagi setiap individu, keluarga, masyarakat dan penyelenggara Negara.
Agar anak usia dini memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya pada setiap tahap perkembangan atau tingkat usia dan merupakan persiapan untuk mengikuti ke jenjang Sekolah Dasar.
Untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau baik melalui jalur formal maupun non formal.
Untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat.
Untuk meningkatkan dan memperluas jangkauan satuan pendidikan non formal melalui pengembangan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta kemampuan managerial pengelolanya.
Untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ajaran agama dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelayanan kehidupan umat beragama.
Untuk memantapkan dasar-dasar kerukunan intern dan ekstern antar umat beragama yang dilandasi nilai-nilai luhur agama untuk mencapai keharmonisan sosial menuju persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintah secara lebih efisien dan efektif serta terpadu.
Untuk membantu kelancaran tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan.
Untuk mengembangkan manajeman pelayanan publik yang bermutu, transparan, akuntable, mudah, murah, cepat, patut, dan adil kepada seluruh masyarakat.

TUGAS POKOK & FUNGSI
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan

A.      Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP) bagian keenam perihal pelaporan kinerja pasal 18 sampai dengan 20, tercantum bahwa pimpinan satuan kerja agar menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan dan Laporan Kinerja berkala per triwulan (interim) kepada unit kerja masing-masing. Untuk melaksanakan Peraturan dimaksud maka perlu juga kita pedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama. Dalam pembuatan Laporan Kinerja berpedoman pada Perjanjian Kinerja yang terdiri dari sasaran, indikator dan target, kemudian dihitung realisasinya per triwulan. Selanjutnya Perjanjian Kinerja dibuat berdasarkan Rencana Strategis yang sudah dibuat untuk 5 tahun kedepan.

Kementerian Agama Kabupaten Bintan sebagai instansi pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2023 sebagai umpan balik untuk memperbaiki kinerjanya di masa yang akan datang. Laporan tersebut merupakan upaya mewujudkan kinerja organisasi yang komprehensif dan terukur. Selain itu, laporan kinerja tersebut juga mendorong terselenggaranya pemerintahan yang berorientasi pada hasil.

B.      Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan pembuatan Laporan Kinerja Tahun 2023 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban laporan kinerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan kepada Sekretaris Jenderal atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program / kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Adapun tujuan laporan kinerja ini untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian kinerja serta sasaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan. Kemudian hasil evaluasi tersebut dirumuskan untuk dibuatkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut menjadi masukan dalam menetapkan kebijakan dan strategi yang akan datang untuk meningkatkan kinerja pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan.

C.       Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 7 tahun 2005 bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan adalah lnstansi Vertikal Kementerian Agama  yang yang berkedudukan di Kabupaten Bintan. Sebagai instansi pemerintah, Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Bintan secara fungsional eksistensinya sangat penting. Hal ini terindikasi dalam tugasnya yang strategis menghadapi tantangan modernisasi yang menyebabkan multi krisis. Bahkan tantangan yang dihadapi saat ini telah menyentuh nilai-nilai keimanan yang paling fundamental bagi umat beragama.

Pengaruh dan tantangan modernisasi harus segera dijawab dan dicari solusinya. Salah satu jawaban dan solusinya adalah dengan membangun nilai-nilai agama yang memantapkan dasar-dasar akhlak umat beragama. Nilai-nilai tersebut meliputi tataran regional maupun nasional.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kehidupan beragama masyarakat Kabupaten Bintan dalam mewujudkan cita-citanya. Cita-cita tersebut yaitu mewujudkan masyarakat yang taat menjalankan ajaran agamanya, menuju masyarakat yang sejahtera, cerdas dan berakhlak mulia.

Adapun tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Kabupaten Bintan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Kementerian Agama, antara lain sebagai berikut:

1.       Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Kementerian   provinsi Kepulauan Riau berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

2.       Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1)   Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di Seksi  pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di  Kabupaten Bintan;
2)    Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di Seksi Haji dan Umrah;
3)    Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di Seksi Pendidikan Madrasah,  Pendidikan Agama dan Keagamaan; Seksi Pendidkan Diniyah dan Pondok Pesantren;
4)    Pembinaan kerukunan umat beragama;
5)    Perumusan kebijakan teknis di pengelolaan administrasi dan informasi;
6)    Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program;
7)    Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di  Kabupaten Bintan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan sesuai dengan Struktur Organisasi berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 adalah 1 unit eselon III dan 7 unit eselon IV dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagai berikut:
1.  Kepala Kantor Kementerian Agama;
2.  Kepala Subbag Tata Usaha;
3.  Kepala Seksi Pendidikan Madrasah;
4.  Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
5.  Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
6.  Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam;
7.  Kepala Seksi Penyelengaran Haji dan Umrah;
8.  Penyelenggara Zakat dan Wakaf;
9.  Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

1.1 .   Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusuan kerumahtanggaan, kearsipan hubungan masyarakat serta publikasi data pada Kantor Kementerian agama Kabupaten Bintan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Kementerian Agama. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi  :

1)    Koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi serta laporan;
2)   Pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi  dan sistem informasi manajemen, dan akuntansi barang milik negara,    serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
3)   Penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai;
4)   Penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil  pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan  reformasi birokrasi dan zona integritas;
5)   Pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan Lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
6)   Pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat dan publikasi; dan
7)   Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, kearsipan dan pemeliharaan barang milik negara serta  fasilitasi pelayanan terpadu (PTSP) pada Kantor Kementerian Kementerian Agama Kabupaten Bintan.
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a)    JFT Perencanaan,
b)    JFT/Jabatan Pelaksana Keuangan dan Barang Milik Negara;
c)   JFT/Jabatan Pelaksana Kepegawaian dan Hukum ;
d)   JFT/Jabatan Pelaksana Administrasi Umum, Arsiparis dan Hubungan Masyarakat;

1.2     Seksi Pendidikan Madrasah

Seksi Pendidikan Madrasah bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di Seksi kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Kementerian Agama Kabupaten Bintan. Dalam melaksanakan  tugas, Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

1)   Menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di Seksi  Pendidikan Madrasah;
2)    Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di Seksi kurikulum  dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana,  pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerjasama dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
3)   Evaluasi dan penyusunan laporan di Seksi pendidikan madrasah;
Susunan organisasi pada Seksi Pendidikan Madrasah terdiri atas:
1)   Jabatan Pelaksana Pengembang Kurikulum
2)   Jabatan Pelaksana Pengembang Sarana dan Prasarana;
3)   Kelompok Jabatan Fungsional.

1.3    Seksi Pendidikan Agama Islam
Seksi Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi dan penyusunan rencana, serta pelaporan di Seksi pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bintan. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:

1)   Menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di Seksi Pendidikan Agama Islam;
2)    Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum (SD/SMP/SMA/K)
3)   Evaluasi dan penyusunan laporan di Seksi Pendidikan Agama Islam;
Susunan organisasi Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
1)    Jabatan Pelaksana Pengelola Bimbingan Teknis Sertifikasi Profesi
2)    Jabatan Pelaksana Analis Tenaga Kependidikan
3)    Kelompok Jabatan Fungsional

1.5    Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Seksi Bimas Islam mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di Seksi bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Bintan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Bimas Islam menyelenggarakan fungsi:

1)    Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di Seksi    bimbingan masyarakat Islam;
2)   Pelaksanaan pelayanan, urusan agama Islam dan pembinaan Syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam,
3)   Evaluasi dan penyusunan laporan di Seksi bimbingan masyarakat Islam.
Susunan Organisasi Bimas Islam terdiri atas:
1)    Jabatan Pelaksana Penyusun Bahan Pembinaan SDM Kepenghuluan;
2)   Jabatan Pelaksana Penyusun Bahan Pembinaan Penghulu/Penyuluh
3)   Jabatan Pelaksana Pengadminstrasi;
4)   Kelompok Jabatan Fungsional.

1.6    Penyelenggara Zakat dan Wakaf
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan