Visi & Misi

VISI dan MISI

Untuk menghadapi perkembangan dan kemajuan zaman yang demikian pesat Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Bintan telah mencanangkan visi untuk keberadaannya di masa sekarang dan masa yang akan datang. Kebutuhan akan visi tersebut merupakan sesuatu yang sangat mutlak sebagai pedoman organisasi/instansi untuk melangkah ke depan dalam menyikapi perkembangan zaman. Sebagai cara pandang ke depan maka visi harus dirumuskan sebagai cara pandang dan cita-cita untuk mencapai hasil yang akan diraih oleh organisasi/instansi.

Visi yang telah dirumuskan oleh Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Bintan adalah :

VISI

“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bintan yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Bintan yang Maju, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

Penjelasan makna visi :

Makna yang terkandung dalam pernyataan visi tersebut adalah pembangunan bidang keagamaan yang diemban oleh Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Bintan diharapkan dapat membentuk masyarakat Kabupaten Bintan yang beriman dan bertakwa yang diwujudkan melalui peningkatan pelayanan kepada umat beragama secara menyeluruh.

Di samping pernyataan visi tersebut, maka suatu organisasi/instansi juga harus menentukan misi ke arah yang diinginkan sesuai dengan kemajuan dan perkembangan serta tuntutan zaman. Dengan adanya misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan organisasi/instansi dapat mengkoordinasikan segala tindakan, kegiatan dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai visi organisasi. Misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Bintan adalah :

Di samping pernyataan visi tersebut, maka suatu organisasi/instansi juga harus menentukan misi ke arah yang diinginkan sesuai dengan kemajuan dan perkembangan serta tuntutan zaman. Dengan adanya misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan organisasi/instansi dapat mengkoordinasikan segala tindakan, kegiatan dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai visi organisasi. Misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Bintan adalah :

MISI

  1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
  2. Memantapkan Kerukunan intra dan antar umat beragama;
  3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas;
  4. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan;
  5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel;
  6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan;
  7. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.

Tujuan :

Tujuan merupakan target kualitatif organisasi, sehingga pencapaian target ini dapat merupakan ukuran kinerja dan faktor kunci keberhasilan organisasi. Tujuan sifatnya lebih konkrit daripada misi dan mengarah kepada suatu titik terang pencapaian hasil. Dengan adanya penetapan tujuan maka akan jelas bagi organisasi mengenai arah yang akan dituju dalam rangka mempertahankan eksistensi di masa mendatang. Dengan demikian tujuan merupakan penjabatan nyata dari perumusan visi dan misi organisasi/instansi.

Tujuan jangka panjang maupun jangka pendek yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Bintan adalah sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai dalam visi pembangunan nasional Republik Indonesia, yaitu :

  • Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai
  • Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis
  • Mewujudkan Indonesia yang sejahtera berlandaskan gotong royong.

Sejalan dengan visi pembangunan tersebut maka tujuan jangka panjang maupun jangka pendek yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Bintan adalah :

  1. Untuk membina peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mempersiapkannya menjadi ahli ilmu agama.
  2. Untuk memberdayakan dan meningkatkan kapasitas, kualitas serta peran lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan dalam memberikan pelayanan pendidikan.
  3. Untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai ajaran agama bagi setiap individu, keluarga, masyarakat dan penyelenggara Negara.
  4. Agar anak usia dini memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya pada setiap tahap perkembangan atau tingkat usia dan merupakan persiapan untuk mengikuti ke jenjang Sekolah Dasar.
  5. Untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau baik melalui jalur formal maupun non formal
  6. Untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat.
  7. Untuk meningkatkan dan memperluas jangkauan satuan pendidikan non formal melalui pengembangan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta kemampuan managerial pengelolanya.
  8. Untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ajaran agama dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelayanan kehidupan umat beragama.
  9. Untuk memantapkan dasar-dasar kerukunan intern dan ekstern antar umat beragama yang dilandasi nilai-nilai luhur agama untuk mencapai keharmonisan sosial menuju persatuan dan kesatuan bangsa.
  10. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintah secara lebih efisien dan efektif serta terpadu.
  11. Untuk membantu kelancaran tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan.
  12. Untuk mengembangkan manajeman pelayanan publik yang bermutu, transparan, akuntable, mudah, murah, cepat, patut, dan adil kepada seluruh masyarakat.
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan