VISI dan MISI
Untuk
menghadapi perkembangan dan kemajuan zaman yang demikian pesat Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bintan telah mencanangkan visi untuk
keberadaannya di masa sekarang dan masa yang akan datang. Kebutuhan akan visi
tersebut merupakan sesuatu yang sangat mutlak sebagai pedoman
organisasi/instansi untuk melangkah ke depan dalam menyikapi perkembangan
zaman. Sebagai cara pandang ke depan maka visi harus dirumuskan sebagai cara
pandang dan cita-cita untuk mencapai hasil yang akan diraih oleh
organisasi/instansi.
Visi
yang telah dirumuskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan
adalah :
VISI
“Terwujudnya
Masyarakat Kabupaten Bintan yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas dan Sejahtera
Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Kabupaten Bintan yang Maju, Mandiri dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
Penjelasan
makna visi :
Makna
yang terkandung dalam pernyataan visi tersebut adalah pembangunan bidang
keagamaan yang diemban oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan
diharapkan dapat membentuk masyarakat Kabupaten Bintan yang beriman dan
bertakwa yang diwujudkan melalui peningkatan pelayanan kepada umat beragama
secara menyeluruh.
Di
samping pernyataan visi tersebut, maka suatu organisasi/instansi juga harus
menentukan misi ke arah yang diinginkan sesuai dengan kemajuan dan perkembangan
serta tuntutan zaman. Dengan adanya misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan
organisasi/instansi dapat mengkoordinasikan segala tindakan, kegiatan dan
usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai visi organisasi. Misi yang
telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bintan adalah :
Di
samping pernyataan visi tersebut, maka suatu organisasi/instansi juga harus
menentukan misi ke arah yang diinginkan sesuai dengan kemajuan dan perkembangan
serta tuntutan zaman. Dengan adanya misi yang telah dirumuskan dan ditetapkan
organisasi/instansi dapat mengkoordinasikan segala tindakan, kegiatan dan
usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai visi organisasi. Misi yang
telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bintan adalah :
MISI
- Meningkatkan pemahaman dan pengamalan
ajaran agama;
- Memantapkan Kerukunan intra dan
antar umat beragama;
- Menyediakan pelayanan kehidupan
beragama yang merata dan berkualitas;
- Meningkatkan pemanfaatan dan
kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan;
- Mewujudkan penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel;
- Meningkatkan akses dan kualitas
pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan
umum dan pendidikan keagamaan;
- Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
Tujuan
:
Tujuan
merupakan target kualitatif organisasi, sehingga pencapaian target ini dapat
merupakan ukuran kinerja dan faktor kunci keberhasilan organisasi. Tujuan
sifatnya lebih konkrit daripada misi dan mengarah kepada suatu titik terang
pencapaian hasil. Dengan adanya penetapan tujuan maka akan jelas bagi
organisasi mengenai arah yang akan dituju dalam rangka mempertahankan
eksistensi di masa mendatang. Dengan demikian tujuan merupakan penjabatan nyata
dari perumusan visi dan misi organisasi/instansi.
Tujuan
jangka panjang maupun jangka pendek yang ingin dicapai oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bintan adalah sejalan dengan tujuan yang
ingin dicapai dalam visi pembangunan nasional Republik Indonesia, yaitu :
- Mewujudkan Indonesia yang aman
dan damai
- Mewujudkan Indonesia yang adil
dan demokratis
- Mewujudkan Indonesia yang
sejahtera berlandaskan gotong royong.
Sejalan
dengan visi pembangunan tersebut maka tujuan jangka panjang maupun jangka
pendek yang ingin dicapai oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan
adalah :
- Untuk membina peserta didik
menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta
mempersiapkannya menjadi ahli ilmu agama.
- Untuk memberdayakan dan
meningkatkan kapasitas, kualitas serta peran lembaga sosial keagamaan dan
lembaga pendidikan keagamaan dalam memberikan pelayanan pendidikan.
- Untuk meningkatkan pemahaman,
penghayatan, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai ajaran agama bagi
setiap individu, keluarga, masyarakat dan penyelenggara Negara.
- Agar anak usia dini memiliki
kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang
dimilikinya pada setiap tahap perkembangan atau tingkat usia dan merupakan
persiapan untuk mengikuti ke jenjang Sekolah Dasar.
- Untuk meningkatkan akses dan
pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau baik
melalui jalur formal maupun non formal
- Untuk meningkatkan akses dan
pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau bagi
masyarakat.
- Untuk meningkatkan dan
memperluas jangkauan satuan pendidikan non formal melalui pengembangan
standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta kemampuan managerial
pengelolanya.
- Untuk meningkatkan pelayanan
dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ajaran agama dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelayanan kehidupan
umat beragama.
- Untuk memantapkan dasar-dasar
kerukunan intern dan ekstern antar umat beragama yang dilandasi
nilai-nilai luhur agama untuk mencapai keharmonisan sosial menuju
persatuan dan kesatuan bangsa.
- Untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan administrasi pemerintah secara lebih efisien dan efektif serta
terpadu.
- Untuk membantu kelancaran tugas
pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan
pemerintahan.
- Untuk mengembangkan manajeman
pelayanan publik yang bermutu, transparan, akuntable, mudah, murah, cepat,
patut, dan adil kepada seluruh masyarakat.