Tugas Pokok & Fungsi Unit Kerja Kantor Kemenag Bintan
Kedudukan Tugas dan Fungsi Kedudukan, Tugas dan Fungsi berdasarkan PMA Nomor 06 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, 1. Kedudukan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala. 2. Tugas Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Fungsi Dalam melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota; b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama; c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.
Tautan Pendukung File PendukungStatistik Kepegawaian Kantor Kemenag Bintan
File PendukungTugas Pokok & Fungsi Kantor Kemenag Bintan
File PendukungSK Pengelola Media Sosial 2023
File PendukungSK Kontributor Berita 2023
File PendukungSK PPID Kemenag Kabupaten Bintan 2023
File PendukungSK Daftar Informasi Publik Kantor Kemenag Bintan
File PendukungSK PPDIP Kemenag Bintan Tahun 2022
SK PPDIP Kemenag Bintan Tahun 2022
Tautan Pendukung File Pendukung