10 Orang Penghulu Ahli Madya Kemenag Kepri Lolos Verifikasi Berkas Usulan DUPAK
(Kemenag
Bintan) – Jumat (28/1/22), sebanyak 10 (sepuluh) orang Penghulu Ahli Madya di
lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi
Kepulauan Riau lolos verifikasi berkas usulan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan
Angka Kredit). Hal ini disampaikan oleh Mulyadi, Kepala KUA Kecamatan Teluk
Bintan Kabupaten Bintan setelah memperoleh informasi dari jajaran Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Kepri, Mukhsin, sekembalinya
dari Jakarta.
Informasi yang diperoleh, terdapat 10 orang yang mengajukan DUPAK bagi Jabatan Fungsional Penghulu. Sepuluh orang tersebut lolos verifikasi berkas oleh Tim Penilai di Jakarta. Sebagai informasi, DUPAK tersebut telah dikirimkan oleh Kanwil Kemenag Kepri melalui Surat Nomor: B-227/Kw.32.1/3/Kp.07.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 ke Jakarta. Penghulu yang mengajukan DUPAK tersebut berasal dari 4 wilayah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang ada, di antaranya Kabupaten Bintan 4 orang, Kota Batam 3 orang, Kabupaten Karimun 1 orang, Kabupaten Lingga 1 orang, dan Kabupaten Natuna 1 orang.
“Terima kasih kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri, jajaran Bimas Islam, dan unit Kepegawaian serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang telah mengirimkan Berkas Usul Angka Kredit Penghulu di wilayah masing-masing. Ini adalah momen bersejarah dimana sekirar 9.000 lebih pemangku Jabatan Fungsional Penghulu se-Indonesia sebagian besar mengajukan DUPAK secara serentak pada bulan ini dari setiap jenjang. Penghulu kepri sudah ikut serta 10 orang di antara 1.600 lebih berkas DUPAK Penghulu Jenjang Ahli Madya yang telah sampai pada Tim Penilai di Jakarta,” ungkap Mulyadi secara terpisah kepada Humas.
Mulyadi yang juga merupakan Sekretaris Umum APRI (Asosiasi Penghulu RI) Provinsi Kepri mengharapkan kepada penghulu yang belum mengajukan masih ada kesempatan sampai tanggal 31 Januari 2022 ini. Jika terlambat, maka tugas-tugas yang telah berlalu tersebut sudah tidak dapat dinilai lagi.
“Ini merupakan bagian pelaksanaan tugas pokok penghulu yaitu perencanaan dan evaluasi kegiatan sebagaimana telah diatur, sekaligus sebagai bentuk pengembangan sebuah jabatan profesi. Karena mulai Januari 2022 regulasi sudah berubah dan penilaiannya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-dupak.kemenag.go.id.,” terangnya.
Sebagai informasi, Mulyadi menyebutkan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : B-2888/DJ.III.II/1/Hk.00.7/09/2021 Tanggal 8 September 2021 disebutkan bahwa penghulu yang sudah melaksanakan tugas sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya wajib mengusulkan PAK sampai akhir Januari 2022 ini.
Hal tersebut berkenaan dengan pemberlakuan Regulasi baru bagi Jabatan Fungsional Penghulu melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Jabatan Fungsional Penghulu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian RI Negara Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu., serta Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2021 Tanggal 21 Agustus 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu yang berlaku mulai Tanggal 1 Januari 2022.
“PMA Nomor 16 Tahun 2021 (Pasal 20 ayat 1) menyebutkan bahwa Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya dinilai oleh Tim Penilai Pusat pada Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Jakarta. Sementara bagi jenjang Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda merupakan kewenangan Tim Penilai pada Kantor Wilayah Provinsi,” tutupnya. (mulyadi/AP)