Posisi Makam Tidak Beraturan, Ini Penjelasan Kepala KUA Bintan Pesisir
Posisi Makam Tidak Beraturan, Ini Penjelasan Kepala KUA Bintan
Pesisir
Kemenag Bintan (Humas)_ Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa
terdapat makam yang tidak lazim atau tidak menghadap ke arah kiblat sebagaimana
kebanyakan makam lainnya dengan posisi makam membujur ke utara dan selatan
sehingga jenazah diletakkan dengan posisi kepala ke arah utara, kaki jenazah ke
arah selatan dan posisi jenazah dimiringkan ke arah kiblat atau arah barat
sehingga wajah jenazah benar-benar menghadap kiblat.
Kepala KUA Bintan Pesisir H. Ramli Hamid didampingi oleh Kepala
Desa Numbing, Pengelola TPU dan beberapa tokoh agama setempat melakukan
pemantauan secara langsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gudang Arang Desa
Numbing, Ahad, (27/08/2023).
"Benar bahwa makam-makam disana tidak beraturan, ada yang
membujur utara-selatan, timur-barat dan arah lainnya. Tidak beraturannya
makam-makam tersebut sudah terjadi sejak lama, lebih dari setengah abad lalu.
Hingga saat ini masyarakat memiliki dua versi arah dalam membangun makam baru.
Kondisi ini kerap memicu perselisihan paham diantara dua kelompok masyarakat
jika akan menggali kubur untuk memakamkan jenazah,” kata Kepala KUA Bintan
Pesisir, H. Ramli.
Dia menjelaskan menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i, wajib
hukumnya menghadapkan jenazah ke kiblat saat dikuburkan. Sehingga jika tidak
diarahkan ke kiblat, maka kuburan jenazah tersebut harus dibongkar untuk
dibetulkan arahnya. Namun keharusan melakukan pembongkaran ini hanya jika
jenazah belum berubah dan membusuk (masih utuh)", jelas Ramli.
Sebagaimana keterangan Imam al-Nawawi dalam kitabnya Raudhatu
al-Thalibin [II/134] berikut;
وَوَضْعُهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَاجِبٌ، كَذَا قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ.
قَالُوا: فَلَوْ دُفِنَ مُسْتَدْبِرًا أَوْ مُسْتَلْقِيًا، نُبِشَ وَوُجِّهَ إِلَى
الْقِبْلَةِ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ، فَإِنْ تَغَيَّرَ، لَمْ يُنْبَشْ
“Meletakkan jenazah menghadap kiblat adalah wajib. Demikianlah
Jumhur Ulama memastikan hukumnya. Mereka menyatakan: apabila jenazah dikuburkan
dalam keadaan membelakangi kiblat atau terlentang, maka kuburannya wajib
dibongkar dan diarahkan ke kiblat selama jenazah belum berubah. Namun jika
jenazah telah berubah, maka tidak wajib dibongkar.”
Kewajiban menghadapkan jenazah ke arah kiblat berdasarkan sabda
Nabi Saw:
قِبْلَتُكُمْ أَحيَاءً وأمواتًا
“(Ka’bah adalah) kiblat kalian, dalam kondisi hidup dan mati.” (HR
Abu Dawud)
Selain itu, praktik ini juga didasari oleh tradisi penguburan
jenazah yang sudah berlangsung sejak generasi salaf hingga sekarang. Nabi
Muhammad Saw sendiri pun dimakamkan dengan cara demikian. (Fiqh al-Islami Wa
Adillatuhu [II/1550])
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhu al-Islami wa
Adillatuhu [II/1550] berikut;
“Wajib menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah meletakkan mayyit dalam
keadaan menghadap kiblat, menyandarkan wajahnya ke dinding lahad, dan
mengganjal punggungnya dengan batu-bata atau semacamnya agar tidak terlentang.
Sedangkan menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah itu semua hukumnya sunnah.”
"Sehingga dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa,
menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, hukum menghadapkan
jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. Oleh karena itu kami
menghimbau kepada mayarakat untuk mengambil sikap yang tidak menimbulkan
pertentangan dan konflik dengan merujuk kepada pendapat mayoritas ulama dan
kelaziman pada umumnya dalam menguburkan jenazah di masyarakat Indonesia dan
wilayah Kabupaten Bintan pada khususnya. Hasil pantauan ini akan kami sampaikan
kepada pihak Kemenag Kabupaten Bintan Seksi Bimas Islam untuk mendapatkan
arahan. Dalam waktu dekat kita akan adakan pertemuan sekaligus pembinaan
terkait fardhu kifayah agar masalah ini tidak berlarut", pungkas Ramli.
Kontri: Ramli.