Berita

Posisi Makam Tidak Beraturan, Ini Penjelasan Kepala KUA Bintan Pesisir

Berita

Posisi Makam Tidak Beraturan, Ini Penjelasan Kepala KUA Bintan Pesisir

 

Kemenag Bintan (Humas)_ Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat makam yang tidak lazim atau tidak menghadap ke arah kiblat sebagaimana kebanyakan makam lainnya dengan posisi makam membujur ke utara dan selatan sehingga jenazah diletakkan dengan posisi kepala ke arah utara, kaki jenazah ke arah selatan dan posisi jenazah dimiringkan ke arah kiblat atau arah barat sehingga wajah jenazah benar-benar menghadap kiblat.

 

Kepala KUA Bintan Pesisir H. Ramli Hamid didampingi oleh Kepala Desa Numbing, Pengelola TPU dan beberapa tokoh agama setempat melakukan pemantauan secara langsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gudang Arang Desa Numbing, Ahad, (27/08/2023).

 

"Benar bahwa makam-makam disana tidak beraturan, ada yang membujur utara-selatan, timur-barat dan arah lainnya. Tidak beraturannya makam-makam tersebut sudah terjadi sejak lama, lebih dari setengah abad lalu. Hingga saat ini masyarakat memiliki dua versi arah dalam membangun makam baru. Kondisi ini kerap memicu perselisihan paham diantara dua kelompok masyarakat jika akan menggali kubur untuk memakamkan jenazah,” kata Kepala KUA Bintan Pesisir, H. Ramli.  

Dia menjelaskan menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i, wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke kiblat saat dikuburkan. Sehingga jika tidak diarahkan ke kiblat, maka kuburan jenazah tersebut harus dibongkar untuk dibetulkan arahnya. Namun keharusan melakukan pembongkaran ini hanya jika jenazah belum berubah dan membusuk (masih utuh)", jelas Ramli.

 

Sebagaimana keterangan Imam al-Nawawi dalam kitabnya Raudhatu al-Thalibin [II/134] berikut;

 

وَوَضْعُهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَاجِبٌ، كَذَا قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ. قَالُوا: فَلَوْ دُفِنَ مُسْتَدْبِرًا أَوْ مُسْتَلْقِيًا، نُبِشَ وَوُجِّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ، فَإِنْ تَغَيَّرَ، لَمْ يُنْبَشْ

 

“Meletakkan jenazah menghadap kiblat adalah wajib. Demikianlah Jumhur Ulama memastikan hukumnya. Mereka menyatakan: apabila jenazah dikuburkan dalam keadaan membelakangi kiblat atau terlentang, maka kuburannya wajib dibongkar dan diarahkan ke kiblat selama jenazah belum berubah. Namun jika jenazah telah berubah, maka tidak wajib dibongkar.”

 

Kewajiban menghadapkan jenazah ke arah kiblat berdasarkan sabda Nabi Saw:

قِبْلَتُكُمْ أَحيَاءً وأمواتًا

 

“(Ka’bah adalah) kiblat kalian, dalam kondisi hidup dan mati.” (HR Abu Dawud)

 

Selain itu, praktik ini juga didasari oleh tradisi penguburan jenazah yang sudah berlangsung sejak generasi salaf hingga sekarang. Nabi Muhammad Saw sendiri pun dimakamkan dengan cara demikian. (Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu [II/1550])

 

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu [II/1550] berikut;

 

“Wajib menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah meletakkan mayyit dalam keadaan menghadap kiblat, menyandarkan wajahnya ke dinding lahad, dan mengganjal punggungnya dengan batu-bata atau semacamnya agar tidak terlentang. Sedangkan menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah itu semua hukumnya sunnah.”

 

"Sehingga dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. Oleh karena itu kami menghimbau kepada mayarakat untuk mengambil sikap yang tidak menimbulkan pertentangan dan konflik dengan merujuk kepada pendapat mayoritas ulama dan kelaziman pada umumnya dalam menguburkan jenazah di masyarakat Indonesia dan wilayah Kabupaten Bintan pada khususnya. Hasil pantauan ini akan kami sampaikan kepada pihak Kemenag Kabupaten Bintan Seksi Bimas Islam untuk mendapatkan arahan. Dalam waktu dekat kita akan adakan pertemuan sekaligus pembinaan terkait fardhu kifayah agar masalah ini tidak berlarut", pungkas Ramli.

 

Kontri: Ramli. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan