Baca Berita

Wakil Bidang Kurikulum dan Ketua PPDB MAN Bintan Ikuti Sosialisasi PPDB dan POS Ujian Madrasah

Berita

(Kemenag Bintan) - Menjelang pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023. Wakil Ketua Bidang Kurikulum, Zulfahmi dan Ketua PPDB MAN Bintan, Jum’anah, mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah. Sosialisasi diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau di MTs Miftahul Ulum pada Kamis (10/02/2022).

Sosialisasi diikuti oleh madrasah yang ada di Kabupaten Bintan mulai dari jenjang MI, MTs dan MA. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H. Subadi beserta Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Kanwil Kemenag Kepri, Sutarti.

Menurut informasi dari Zulfahmi, kegiatan sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bintan, H. Erman Zaruddin yang saat itu didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Bintan, Hj. Khotijah.


Selanjutnya pemaparan materi terkait POS UM sesuai Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Materi disampaikan oleh  Pengembang Teknologi Pembelajaran, Sutarti. Ia menjelaskan secara rinci, mulai pendahuluan, peserta ujian madrasah, pendataan peserta, nomor peserta, persyaratan madrasah penyelenggara, bentuk ujian, hingga jadwal pelaksanaan UM.

“Terkait pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 madrasah dapat mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023,” ujar Sutarti sebagaimana disampaikan Zulfahmi.

Sutarti meminta madrasah untuk memvalidasi peserta ujian madrasah pada aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 21 Februari 2022. Validasi peserta ujian ini untuk mendapatkan NISN  sebagai syarat mengikuti ujian. Data peserta UM pada aplikasi PDUM ini juga akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah.

“Nomor peserta UM terdiri dari 15 digit yaitu, 2 digit pertama adalah kode tahun ujian, 2 digit kedua kode provinsi, 2 digit ketiga kode kabupaten/kota, 1 digit keempat kode jenjang pendidikan, 4 digit kelima kode madrasah, 4 digit keenam adalah nomor urut peserta ujian. Misalnya, 22-10-19-1-0802-0125,” ungkapnya.

Zulfahmi mengatakan sosialisasi yang diberikan sudah jelas dan memudahkan pihak madrasah dan Panitia PPDB untuk melaksanakan PPDB dan POS UM. “Semoga PPDB 2022/2023 dan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya. (daman/AP)

 

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan