Baca Berita

Dokter Bambang Utoyo Berikan Materi Penguatan Istitha'ah Kesehatan Haji

Berita

Dokter Bambang Utoyo Berikan Materi Penguatan Istitha'ah Kesehatan Haji

 

Kemenag Bintan (Humas)_ Direktur RSUD Bintan, Dokter Bambang Utoyo memberikan materi penguatan isthitoah kesehatan haji  dalam kegiatan penyuluhan manasik haji sepanjang tahun yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Bintan, Selasa, 5 September 2023. Kegiatan dilaksanakan di Aula BPMP Kepulauan Riau, Ceruk Ijuk.

 

Dokter Bambang Utoyo mengatakan tujuan diselenggarakannya istithoah kesehatan antara lain untuk mencapai istithoah kesehatan jemaah haji, mengendalikan faktor risiko kesehatan jemaah haji, menjaga kondisi kesehatan jemaah haji selama di Indonesia dan Tanah Suci, mencegah terjadinya transisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan masuk ke Indonesia melalui jemaah haji, dan memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

Ada sejumlah hal yang menjadi alasan jemaah haji harus memeriksaan kesehatannya, antara lain masa tunggu ibadah haji kurang lebih 20 - 30 tahun sehingga saat berangkat jemaah haji sudah dalam usia yang lanjut sehingga berisiko, ibadah haji adalah ibadah fisik, perjalanan yang lamanya 9-10 jam dalam pesawat, cuaca dan bahasa.

 

Ibadah haji merupakan ibadah yang lebih banyak menggunakan kemampuan jasmani/fisik. Bagaimana persiapan Jemaah haji?

 

Pembinaan kesehatan haji diselenggarakan secara terpadu, terencana, terstruktur, dan terukur melalui serangkaian kegiatan promotif dan preventif yang dimulai pada saat jemaah haji mendaftar sampai kembali ke Indonesia.

 

Kegiatan dilakukan secara terintegrasi dengan program promosi kesehatan, pengendalian penyakit tidak menular, pengendalian penyakit menular, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, gizi masyarakat, kesehatan jiwa, kesehatan tradisional, dan kesehatan olahraga dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan masyarakat.

 

Pemeriksaan Kesehatan I, dilaksanakan di puskesmas oleh dokter puskesmas sebagai pemeriksa kesehatan, dibantu tenaga perawat dan analis laboratorium puskesmas sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Bank Penerima Setoran (BPS), dilakukan untuk mengetahui faktor risiko calon jemaah haji dan selanjutnya dilakukan manajemen terhadap faktor risiko tersebut sehingga calon jemaah haji mencapai kesehatan yang optimal untuk menunaikan ibadah haji.

 

Bila yang diperiksa calon jemaah haji wanita sebaiknya pemeriksa kesehatan adalah dokter wanita. Apabila yang memeriksa dokter pria harus didampingi oleh perawat wanita. Data hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji harus ditulis dengan lengkap dan benar dalam FORM BANTU dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan akan diinput ke dalam SISKOHATKES.

 

Tenaga kesehatan harus mengisi kode diagnosis ICD X max 5 kode sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan jemaah calon haji. Khusus untuk calon jemaah haji wanita pasangan usia subur (PUS) perlu dilakukan pemeriksaan tes kehamilan. Bagi yang tidak hamil ditekankan untuk mengikuti keluarga berencana (KB), untuk mencegah kehamilan sampai keberangkatan.

Bagi wanita hamil dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu dan lebih dari 26 minggu harus menunda keberangkatannya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta peraturan penerbangan Internasional. Bagi wanita hamil dengan usia kehamilan antara 14 s/d 26 minggu dan telah divaksinasi meningitis meningokokus tetravalen sebelum hamil diizinkan berangkat dengan syarat menanda tangani surat pernyataan bersedia menanggung segala risikonya.

 

Bagi calon jemaah haji yang batuk lebih dari 3 minggu, dilakukan pemeriksaan laboratorium TCM dan foto thorax. Apabila hasilnya positif maka diberi pengobatan sesuai dengan ketentuan Program Pemberantasan TB Paru Nasional.

 

Pemeriksaan Kesehatan II, dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota dengan penanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang anggotanya terdiri dari Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Kabupaten/ Kota. Pelaksana pemeriksaan kesehatan II dan rujukan adalah dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya (Dinas Kesehatan dan rumah sakit) dan atau dokter yang pernah bertugas sebagai Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) atau Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Tim Pelaksana Penerima Rujukan Kabupaten/ Kota adalah dokter  spesialis yang ditetapkan oleh Tim Penyelenggara  Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota.

 

Bagi calon jemaah haji wanita pasangan usia subur harus dilakukan tes kehamilan sebelum divaksinasi meningitis meningokokus tetravalent. Dokter pemeriksa kesehatan II harus menentukan kesimpulan sesuai dengan hasil pemeriksaan, dengan menentukan istithaah atau tidak istithaah. Bagi jemaah calon haji yang istithaah kesehatannya diberikan imunisasi meningitis meningokokus. Melakukan pembinaan kesehatan kepada Jemaah Calon Haji. Bagi   calon   jemaah haji yang tidak istithaah sementara kesehatannya tetapi menurut dokter pemeriksa kesehatan dapat disembuhkan sebelum keberangkatan maka kesimpulan hasil pemeriksaan ditentukan setelah pengobatan terakhir dan apabila sampai dengan pengobatan terakhir tidak sembuh maka dinyatakan tidak istithaah kesehatannya ditunda/ditolak keberangkatannya.

 

Bagi calon jemaah haji penderita   penyakit menular yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dilakukan pengobatan hingga tidak membahayakan lagi. Jika memerlukan pengobatan yang lama dan diperkirakan tidak sembuh hingga saat keberangkatan ke Arab Saudi, maka dokter pemeriksa kesehatan II bersama Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota memutuskan menunda/ menolak keberangkatan calon jemaah haji tersebut.

 

Prahum_Hatiman

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan