Baca Berita

Insan Mashuri Sampaikan Tata Kelola Baznas

Berita

Insan Mashuri Sampaikan Tata Kelola Baznas

 

Kemenag Bintan (Humas)_ Komisioner Baznas Kabupaten Bintan, Insan Mashuri menjadi salah satu pemateri dalam gelaran sosialisasi zakat yang dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Bintan, Kamis, 14 september 2023.

 

Insan Mashuri mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, tugas dan fungsi Baznas, antara lain melakukan pengelolaan zakat secara nasional dengan wilayah kerja sesuai dengan tingkatannya. Tugasnya meliput perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban.

 

Sementara itu, Perbaznas Nomor 1 Tahun 2016 mengatur Baznas Kabupaten Bintan adalah lembaga yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang berwenang melaksanakan tugas dan pengelolaan Zakat di tingkat Kabupaten (pasal 1 butir 3), Amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh negara (Pemerintah) untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat (Pasal 1 butir 22).

 

UPZ adalah singkatan dari Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Baznas untuk membantu pengumpulan zakat (Pasal 1 butir 5). Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimilik oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat agama Islam (Pasal 1 butir 9). Dan zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh muzakki melalui amil resmi untuk diserahkan kepada mustahik (Pasal 1 butir 12).

 

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan (Pasal 1 butir 15). Hak amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat di manfaatkan untuk biaya operasional pengelolaan zakat sesuai dengan syari’at agama Islam (Pasal 1 butir 19). Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali karena ada ‘udzur syar’I seperti tua, sakit atau sibuk mendermabaktikan tenaga dan fikirannya untuk kepentingan masyarakat sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara wajar (Pasal 1 butir 20).

 

Miskin adalah orang tidak mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarga secara wajar meskipun mereka memiliki pekerjaan dan penghasilan. Penyuluh adalah orang yang melakukan kegiatan mendidik sesuatu kepada individu atau kelompok orang memberi pengetahuan, informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan prilaku hidup yang seharusnya.

 

Prahum_Hatiman

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan