Baca Berita

Penyelenggara Zawa Kemenag Bintan, Maida Leli Syam Ikuti Rakor BWI

Berita

Penyelenggara Zawa Kemenag Bintan, Maida Leli Syam Ikuti Rakor BWI

 

Kemenag Bintan (Humas)—Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Bintan, Maida Leli Syam mengikuti Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia, belum lama ini. Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor BWI) se-Provinsi Kepulauan Riau dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselarasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif di Provinsi kepulauan Riau”.

 

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Sampurna Jaya Jl. Yusuf Kahar, Tanjungpinang tetapi juga dilakukan melalui zoom meeting.

 

Ketua BWI Kepri, KH. Azhar Hasyim mengatakan wakaf berpotensi besar dalam menanggulangi angka kemiskinan. Namun perwakafan di Kepri mengalami kendala dengan bentangan lautan yang luas.

 

Senada, Asisten I Pemprov Kepri, TS. Arif Fadhillah mengatakan sebenarnya potensi wakaf bahkan mampu menurunkan gini rasio dan kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin. Bahkan sesuai dengan peta jalan pembangunan pemerintah provinsi Kepulauan Riau, menurutnya wakaf mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus untuk menopang APBD Kepulauan Riau yang masih minim.

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Kepri menyebutkan menekankan pentingnya peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait wakaf. Mahbub juga menyoroti pentingnya kerjasama antara BWI dan Badan Keuangan Masjid (BKM) agar pemanfaatan dana wakaf bisa dirasakan oleh umat secara luas.

 

"Kita perlu meyakinkan masyarakat bahwa berwakaf bukan hanya sekadar amal, tetapi juga sebuah hal yang produktif, yang dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial di tengah-tengah kita," ucap Mahbub dalam Rapat Koordinasi perwakilan BWI Kepri di Hotel Sampurna Jaya, Tanjungpinang, Senin (20/11/2023).

 

Saat ini, kata Mahbub, memberi wakaf semakin mudah dengan wakaf uang. Praktik wakaf uang sendiri sudah dilakukan di Kanwil Kemenag Kepri dan telah diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto pada 2021 lalu.

 

“Dari wakaf uang ini, bisa dikonversi menjadi barang atau misalnya untuk pembangunan masjid. Di sini BWI berperan dalam pengawasan, jangan sampai konversi ini merusak niat-niat yang berwakaf,” sebut Mahbub.

 

Bersama BWI, Mahbub ingin merevitalisasi wakaf di Kepri dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam berkontribusi secara berkelanjutan untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.

 

Komisioner BWI Pusat, Profesor Nurul Huda menyebutkan Nadzir memiliki Kewajiban untuk membangun dan mengembangkan wakaf, menjalankan syarat yang ditetapkan, mempertahankan harta wakaf dari tuntutan pihak lain dalam urusan peradilan, mengusahakan hasil maksimal dari harta wakaf, dan membagikan hasil tersebut kepada yang berhak menerimanya.

 

Harapan masyarakat kepada sistem perwakafan antara lain membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas, profesionalitas dan militansi nadzir, harmonisasi kelembagaan dan aspek hukum perwakafan dan kemudahan, kepraktisan dan inovasi produk wakaf.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan