Baca Berita

Empat Strategi KUA Bintan Pesisir Dalam Mencegah Terjadinya Perkawinan Anak

Berita

Empat Strategi KUA Bintan Pesisir Dalam Mencegah Terjadinya Perkawinan Anak

 

Kemenag Bintan (Humas)-- Kecamatan Bintan Pesisir berada di gugusan pulau-pulau yang terdiri dari empat desa yaitu Kelong, Numbing, Mapur, dan Air Glubi.  Ibukotanya terletak di Desa Kelong. Kecamatan Bintan Pesisir dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Bintan No. 12 Tahun 2007. Luas wilayah ± 2.174 km, daratan ± 234 km², lautan ± 1.940 km², luas daratan  hanya 11 % dari total luas wilayah seluruhnya.

 

Kecamatan Bintan Pesisir terus berbenah untuk menjadi kecamatan maju dan mampu besaing dengan kecamatan lain. Bidang keagamaan sejak 2015 dibentuk Kantor Urusan Agama Bintan Pesisir. KUA Kecamatan merupakan perpanjangan tangan Kementerian Agama RI dalam bidang Bimas Islam, salah satunya pelayanan pencatatan perkawinan. Jumlah penduduk Bintan Pesisir 7.020 jiwa dengan jumlah peristiwa nikah dalam setahun rata-rata 30 pasang.

 

Salah satu peran penting KUA Kecamatan Bintan Pesisir mencegah terjadinya perkawinan anak. Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan calon pengantin di bawah usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Empat tahun terakhir, 2020 s/d 2023 KUA Bintan Peisir mencatat 11 pasang perkawinan di usia anak, rinciannya Desa Kelong 4 pasang, Numbing 2 pasang, Air Glubi 2 pasang dan Mapur 3 pasang.

 

Kepala KUA Bintan Pesisir H. Ramli Hamid dalam pelatihan pencegahan perkawinan anak di Desa Kelong menjelaskan, 11 pasang pernikahan usia anak di Bintan Pesisir sudah dalam keadaan hamil dan telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan. Jumlah tersebut harus terus ditekan agar tidak bertambah.

 

“Empat masalah yang melatarbelakangi kehamilan anak yang akhirnya mendorong perkawinan anak yaitu anak tidak mendapatkan kapasitas pengasuhan yang baik, anak tidak mendapat dukungan positif dari keluarga, komunitas dan masyarakat, anak tidak memiliki kemampuan untuk menimbang risiko kehamilan diusia anak, dan akibat pergalan bebas sehigga anak memandang hubungan seks sebagai cara untuk menikmati masa remaja,” jelas ramli.

 

Upaya mencegah perkawinan anak, KUA Bintan Pesisir menerapkan empat strategi layanan yaitu, pertama, Pelayanan Administrasi Perkawinan, dengan melakukan verifikasi ketat terhadap persyaratan administrasi nikah. Jika didapati catin kurang umur maka KUA akan melakukan penolakan permohonan nikahnya. Kedua, Bimbingan Remaja Usia Sekolah sebagai upaya pencegahan dini sebelum memasuki usia pekawinan. Tiga, Sosialisasi UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan untuk meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat, dan Empat Strategi terakhir adalah meningkatkan layanan Keluarga Sakinah, layanan ini diberikan untuk mencegah terjadinya percerian yang akan berdampak buruk bagi pola asuh anak pasca perceraian kedua orang tuanya.

 

Ramli. 

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan