Baca Berita

Ketua Bawaslu Bintan: BAZNAS Steril dari Kasus Bansos

Berita

Ketua Bawaslu Bintan: BAZNAS Steril dari Kasus Bansos

 

Kemenag Bintan (Humas)-- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik.

 

Hal itu dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, dalam keterangan tertulis di Bintan, Kepri, Jumat (9/2/2024).

 

“BAZNAS Kabupaten Bintan tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik,” ujar Sabrima Putra menegaskan.

 

Menurut dia, Bawaslu Bintan melakukan klarifikasi ini setelah ada tudingan dari beberapa oknum masyarakat terkait keterlibatan BAZNAS dalam distribusi bansos bersama dengan calon legislatif (caleg).

 

"Intinya dari BAZNAS clear (bersih). Ini terjadi bukan di dalam tapi di sisi di atas. Tapi yang beredar itu fotonya yang di dalam. Kami sampaikan ke penyidik kronologisnya seperti apa dan dijelaskan secara terang-benderang. Alhamdulillah, BAZNAS dari awal tidak terlibat. Kami sudah sampaikan bahwa jangan sampai ada lembaga-lembaga yang dikorbankan, apalagi BAZNAS ini adalah lembaga agama dan kemanusiaan," kata Sabrima Putra.

 

Dia menyampaikan, hasil olah penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Bintan menemukan bahwa BAZNAS tidak ikut terlibat dalam kasus tersebut, melainkan ada oknum-oknum tertentu yang coba memanfaatkan lembaga seperti BAZNAS untuk kepertingan tertentu.

 

“Kami menyampaikan ke penyidik bahwa tidak ada permasalahan di BAZNAS, permasalahan ini intinya ada di personal. Nah, permasalahan personal inilah yang harus kita upayakan agar diberikan sanksi yang membuat jera, jangan sampai terulang kembali," ujar dia.

 

Bawaslu, lanjut Sabrima, akan membantu BAZNAS, yang notabene sebagai lembaga agama dan kemanusiaan menaikkan kembali kepercayaan masyarakat yang sempat dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait integritas program bansos. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan jika nanti ada program-program kemanusiaan yang dilakukan oleh BAZNAS agar kami dilibatkan. Biar kami mencatat apa yang kami saksikan, sehingga jika ada laporan, kita bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga ada counter," kata dia.

 

Ia juga menyayangkan aksi-aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan hal-hal tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mencoreng nama suatu lembaga. "Personal-personal itu sudah menpadatkan sanksi, kami memastikan bahwa BAZNAS memang tidak terlibat dalam permasalahan ini. Jangan sampai pihak BAZNAS tercoreng oleh ulah sekelompok orang, sehingga masyarakat dirugikan,” ucap Sabrima Putra menandaskan.

 

Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, juga mengklaim tidak ada tindak pidana dalam kasus itu setelah digelar perkara bersama Bawaslu Bintan.

 

Kepolisian punya waktu penyidikan 14 hari setelah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Bawaslu Bintan pada Kamis (25/1/2024).

 

"Sudah dihentikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 tanggal 5 Februari 2024, kemarin keluarnya, karena bukan tindak pidana hasil dari gelar perkara dihadiri Bawaslu Bintan juga," kata Iptu Missyamsu Alson, Kepala Seksi Humas Polres Bintan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, seperti dikutip www.cnnindonesia.com, Kamis (8/2/2024).

 

Baznas Bintan. 

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan