Baca Berita

Monev KUA Kec. Bintan Pesisir, Kakankemenag Bintan Ingatkan Data Tanah Wakaf dan Jangan Ada Nikah Siri

Berita

(Kemenag Bintan) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bintan, H. Erman Zaruddin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke KUA Kecamatan Bintan Pesisir. Monev tersebut didampingi oleh Kasi Bimas Islam, Muhammad Hasbi, dan rombongan, Kamis, (20/1/22).

Selain monev, Kakankemenag Bintan, Erman, juga memberikan pembinaan kepada Penyuluh Agama Islam Non-PNS Kecamatan Bintan Pesisir yang turut hadir saat itu. Erman berharap penyuluh sebagai ujung Kementerian Agama dapat memakmurkan masjid dan juga memberikan peran binaan ke masjid, karena masjid adalah tempat pembinaan umat. Erman meminta KUA bersama penyuluh dapat mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kecamatan Bintan Pesisir.

Kepada Kepala KUA Bintan Pesisir, H. Ramil Hamid, Erman meminta agar menyosialisasikan batas umur untuk menikah agar jangan sampai ada yang menikah di bawah umur. Namun, jika terjadi pengajuan nikah di bawah umur maka harus mendapatkan dispensasi terlebih dahulu ke Pengadilan Agama.

“Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bintan Pesisir adalah yang terbaik dan paling bagus se- Provinsi Kepri, maka jangan sampai di daerah Bintan Pesisir ini ada yang nikah siri,” pesannya.

Terakhir, Erman mengucapkan terima kasih karna sudah ada Rumah Tahfiz di Kecamatan Bintan Pesisir. “Jika ada warga yang akan mendirikan Pondok Pesantren juga di sini maka penuhi 5 rukunnya yaitu, jumlah santrinya lebih kurang 15 orang, adanya asrama, ada musala/masjid, ada Kiai, dan ada pembelajaran kitab kuningnya,” terangnya.

Menanggapi kunjungan monev ini, Kepala KUA Bintan Pesisir, Ramli Hamid, mengucapkan terima kasih dan menyatakan siap melaksanakan pembinaan yang disampaikan. Terkait dengan penerbitan Akta Ikrar Wakaf/AIW atas tanah wakaf yang ada di Kecamatan Bintan Pesisir, Ramli mengatakan akan terus diupayakan.

“Saya sudah cek ke lapangan, saya menemukan banyak kendala, maka saya akan turun kelapangan kembali bersama Penyuluh Agama dalam rangka menyelesaikan permasalahan tanah wakaf dan akan kita koordinasikan bersama Kepala Desa setempat. Karena dari waktu tiga bulan yang kita berikan kepada para penyuluh sampai saat ini belum ada progres yang baik. Penerbitan AIW ini telah menjadi program prioritas KUA Kecamatan Bintan Pesisir bersama penyuluh agama,” ungkapnya. (eri/AP)

Bagikan Postingan Ini:
© Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan