Berita

Abdul Syakur Jelaskan Perkembangan Sertifikasi Halal Indonesia

Berita

Abdul Syakur Jelaskan Perkembangan Sertifikasi Halal Indonesia

 

Kemenag Bintan (Humas) - Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Dr. H. Abdul Syakur menjadi pembicara pertama dalam gelaran seminar internasional Produk Halal Go Global Navigating and Challenge di Gedung Daerah, Jumat, 15 Maret 2024 siang.

 

Dia mengatakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, produk yang beredar semestinya merupakan produk halal. Dalam Konteks tersebut pihaknya menyebut seluruh produk wajib bersertifikasi halal pada Oktober 2024 mendatang.

 

“Ada sekitar 3.400 jenis produk halal sudah tersertifikasi. Capaian itu menempatkan Indonesia berada pada urutan ke tiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Arab Saudi akan menerima produk bersertifikat halal Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” ujarnya.

 

Selama ini beras yang dikonsumsi di Arab Saudi berasal dari Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia dan Vietnam. Indonesia menjadi satu-satunya yang mewajibkan halal dengan demikian produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

 

Sebanyak 10 juta produk halal ditarget tahun 2024. Mulai Oktober nanti akan dilakukan pemantauan jika masih ada produk yang belum bersertifikat. Untuk tahun 2024 ini BPJPH memberikat sertifikat halal sebanyak 1 juta sertifikat secara gratis.

 

Abdul Syakur menjelaskan pihaknya sudah berkolaborasi program dengan Kementerian Dalam Negeri di tiap Dinas Kabupaten/Kota meskipun quotanya berbeda. Untuk pengusaha kecil bisa menggunakan mekanisme selfdeclare, sementara itu seluruh RPH sudah bersertifikat halal karena sebagai hulu dari produk daging yang beredar.

 

“Pendamping Proses Produk Halal (P3H) siap membantu pelaku usaha secara gratis secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi UMKM non daging dengan skema selfdeclare. Sebanyak 67 LPH terakreditasi di Kepri dan 1 eksisting di STAIN SAR Kepri siap membantu kita semua,” ujarnya.

 

Bahkan dia mengatakan sebanyak 82 ribu P3H se Indonesia siap membantu melalui KUA dimana telah ada Penyuluh Agama Islam yang juga berfungsi sebagai P3H. Sebanyak 13 negara dengan 37 lembaga halal luar negeri sudah melakukan kerjasama dan saling mengakui beredarnya produk halal masing-masing negara.

 

“Indonesia membutuhkan 600ribu ton daging dalam setahun yang wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal di tahun ini mengharuskan BPJH akan melakukan audit halal di Eropa agar komoditasnya bisa masuk ke Indonesia,” imbuhnya.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan