Abdul Syakur Jelaskan Perkembangan Sertifikasi Halal Indonesia
Abdul Syakur Jelaskan Perkembangan
Sertifikasi Halal Indonesia
Kemenag
Bintan (Humas) - Kepala Pusat Kerja Sama dan
Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama,
Dr. H. Abdul Syakur menjadi pembicara pertama dalam gelaran seminar internasional Produk Halal Go Global Navigating and Challenge di Gedung
Daerah, Jumat, 15 Maret 2024 siang.
Dia mengatakan Pasal
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, produk
yang beredar semestinya merupakan produk halal. Dalam Konteks tersebut
pihaknya menyebut seluruh produk wajib bersertifikasi halal pada Oktober 2024
mendatang.
“Ada sekitar
3.400 jenis produk halal sudah tersertifikasi. Capaian itu menempatkan Indonesia
berada pada urutan ke
tiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Arab Saudi akan menerima produk bersertifikat halal Indonesia,
termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” ujarnya.
Selama ini beras yang
dikonsumsi di Arab Saudi berasal dari Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia
dan Vietnam. Indonesia menjadi satu-satunya yang mewajibkan halal dengan
demikian produk yang beredar wajib bersertifikat halal.
Sebanyak 10 juta produk halal
ditarget tahun 2024. Mulai Oktober nanti akan dilakukan pemantauan jika masih
ada produk yang belum bersertifikat. Untuk tahun 2024 ini BPJPH memberikat
sertifikat halal sebanyak 1 juta sertifikat secara gratis.
Abdul Syakur menjelaskan pihaknya
sudah berkolaborasi program dengan Kementerian Dalam Negeri di tiap Dinas
Kabupaten/Kota meskipun quotanya berbeda. Untuk pengusaha kecil bisa
menggunakan mekanisme selfdeclare, sementara itu seluruh RPH sudah
bersertifikat halal karena sebagai hulu dari produk daging yang beredar.
“Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
siap membantu pelaku usaha secara gratis secara online sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi UMKM non daging dengan skema selfdeclare. Sebanyak 67 LPH
terakreditasi di Kepri dan 1 eksisting di STAIN SAR Kepri siap membantu kita
semua,” ujarnya.
Bahkan dia mengatakan sebanyak 82
ribu P3H se Indonesia siap membantu melalui KUA dimana telah ada Penyuluh Agama
Islam yang juga berfungsi sebagai P3H. Sebanyak 13 negara dengan 37 lembaga
halal luar negeri sudah melakukan kerjasama dan saling mengakui beredarnya
produk halal masing-masing negara.
“Indonesia membutuhkan 600ribu ton
daging dalam setahun yang wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal di
tahun ini mengharuskan BPJH akan melakukan audit halal di Eropa agar
komoditasnya bisa masuk ke Indonesia,” imbuhnya.
Hatiman.