Amsal Yowei Jelaskan Arah Kebijakan Penguatan Moderasi Beragama
Amsal Yowei Jelaskan Arah Kebijakan Penguatan Moderasi Beragama
Kemenag Bintan (Humas) – Arah kebijakan penguatan moderasi
beragama diatur dalam RPJMN 2020 – 2024. Amsal Yowei, Direktur Urusan Agama
Kristen Kemenag RI mengatakan arah kebijakan tersebut didasarkan pada paradigma
bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan antara agama dari
negara. Indonesia bukan pula negara yang diatur berdasarkan agama tertentu.
Indonesia adalah negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak
bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama. Karenanya perlu difasilitasi kebutuhan
kehidupan keagamaan warganya sesuai amanat konstitusi.
Negara memposisikan diri in between, tidak boleh terlalu campur
tangan, tapi juga tidak boleh terlalu lepas tangan. Negara berlandaskan dan
beroreintasi pada nilai-nilai agama yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama untuk
kedamaian dan kebahagiaan.
Dalam memperkuat moderasi beragama dilakukan dengan penguatan cara
pandang, sikap dan praktik beragama jalan tengah, penguatan harmonisasi dan
kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi agama dan budaya, peningkatan
kualitas pelayanan kehidupan beragama dan Pengembangan ekonomi dan sumber daya
keagamaan.
Penyuluh Agama Kristen Kantor Kemenag Bintan
mengikuti kegiatan pembinaan bagi penyuluh agama Kristen di Hotel 89 Batam
akhir pekan kemarin. Salah satu narasumber kegiatan Pdt. Dr. Amsal Yowei,
Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag RI.
Amsal Yowei menjelaskan konsep moderasi beragama
sebagaimana tertuang dalam 7 program prioritas berupa penguatan moderasi
beragama. Moderasi beragama menurutnya merupakan kunci terciptanya toleransi
dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional maupun global.
Dia mengingatkan peserta tentang karakter bangsa
Indonesia yang pluralitas sekaligus religious.
Evans.