Berita

Anggota DPRD Bintan Dilantik, Diharapkan Maksimal Jalankan Tiga Fungsi Utama

Berita

Anggota DPRD Bintan Dilantik, Diharapkan Maksimal Jalankan Tiga Fungsi Utama

 

Kemenag Bintan (Humas) - Mewakili Kepala, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Syahjohan menghadiri kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah/ janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan periode 2024 – 2029. Sebanyak 25 Anggota DPRD Bintan terpilih dilantik secara resmi dan diambil sumpah/janjinya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 2 September 2024 di Gedung DPRD Bintan, Bintan Buyu.

 

Wakil Ketua I DPRD Bintan periode 2019-2024 Fiven Sumanti yang membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 atas apa yang sudah dilakukan untuk Bintan. Selanjutnya Fiven menyampaikan harapannya kepada Anggota DPRD Bintan dilantik agar dapat menjalankam tugasnya untuk membangun Kabupaten Bintan sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Diketahui anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 telah banyak melakukan agenda kegiatan legislatif seperti rapat eksternal maupun internal hingga kunjungan. Dimana dari kegiatan yang dilakukan tersebut telah dihasilkan beberapa keputusan seperti Keputusan DPRD Bintan sebanyak 171 keputusan, persetujuan Perda (Peraturan Daerah) sebanyak 33 Perda, kegiatan evaluasi pelaksanaan APBD dan Musrembang, sidak sebanyak 268 kali serta kegiatan reses sebanyak 14 kali.

 

Sementara itu, Bupati Bintan saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD yang selama ini turut serta berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah dalam mensejahterakan masyarakat. Sambutan Mendagri yang dibacakan Roby difokuskan pada tugas dan fungsi Legistlatif yang tujuan utamanya untuk keselarasan dan perpaduan dalam pembangunan.

 

Terdapat tiga fungsi utama DPRD. Seperti fungsi pembentukan Perda. Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah serta tetap mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Kemudian fungsi Perda Inisiasi. Dimana perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

 

Selanjutnya fungsi anggaran dimana anggota DPRD dapat menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi maupun golongan. Alokasi anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan