Anggota DPRD Bintan Dilantik, Diharapkan Maksimal Jalankan Tiga Fungsi Utama
Anggota
DPRD Bintan Dilantik, Diharapkan Maksimal Jalankan Tiga Fungsi Utama
Kemenag
Bintan (Humas) - Mewakili Kepala, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bintan, H. Syahjohan menghadiri kegiatan pelantikan dan
pengucapan sumpah/ janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bintan periode 2024 – 2029. Sebanyak 25 Anggota DPRD Bintan terpilih dilantik secara resmi dan diambil sumpah/janjinya
oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 2 September 2024 di Gedung
DPRD Bintan, Bintan Buyu.
Wakil Ketua I DPRD Bintan periode 2019-2024 Fiven
Sumanti yang membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan ucapan terimakasih
dan apresiasinya kepada anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 atas apa yang
sudah dilakukan untuk Bintan. Selanjutnya Fiven menyampaikan harapannya kepada
Anggota DPRD Bintan dilantik agar dapat menjalankam tugasnya untuk membangun Kabupaten
Bintan sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diketahui anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 telah
banyak melakukan agenda kegiatan legislatif seperti rapat eksternal maupun
internal hingga kunjungan. Dimana dari kegiatan yang dilakukan tersebut telah
dihasilkan beberapa keputusan seperti Keputusan DPRD Bintan sebanyak 171 keputusan,
persetujuan Perda (Peraturan Daerah) sebanyak 33 Perda, kegiatan evaluasi
pelaksanaan APBD dan Musrembang, sidak sebanyak 268 kali serta kegiatan reses
sebanyak 14 kali.
Sementara itu, Bupati Bintan saat membacakan sambutan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyampaikan apresiasinya kepada
seluruh anggota DPRD yang selama ini turut serta berkolaborasi bersama
Pemerintah Daerah dalam mensejahterakan masyarakat. Sambutan Mendagri yang
dibacakan Roby difokuskan pada tugas dan fungsi Legistlatif yang tujuan
utamanya untuk keselarasan dan perpaduan dalam pembangunan.
Terdapat tiga fungsi utama DPRD. Seperti fungsi pembentukan
Perda. Penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh
yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan
kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah
serta tetap mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian fungsi Perda Inisiasi. Dimana perlu menjadi
catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi
prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan
iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.
Selanjutnya fungsi anggaran dimana anggota DPRD dapat
menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat
dan bukan untuk kesejahteraan pribadi maupun golongan. Alokasi anggaran
benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Hatiman.