BAZNAS Bintan Sosialisasi Zakat Kepada Guru Pendidikan Agama Islam
(Kemenag Bintan) – Jumat (4/3/2022),
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan memfasilitasi kegiatan
sosialisasi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) kepada guru Pendidikan Agama
Islam (PAIS), Pengawas PAIS dan Pengawas Madrasah. Sosialisasi ini bersamaan
dengan momen penandatanganan MoU
(nota kesepahaman) antara Kantor Kemenag Bintan dan Bank Riau Kepri Syariah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, menyampaikan pengurus BAZNAS Bintan selalu kompak dan aktif menghadiri kegiatan. Hal tersebut sebagai salah satu upaya BAZNAS Bintan menyosialisasikan dan mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi BAZNAS agar potensi zakat di Kabupaten Bintan berkembang.
“Beberapa saat lalu Kemenag Bintan mendapat penghargaan sebagai instansi penyetor zakat tertinggi tahun 2021. Ini mempunyai arti kita belum berhasil menangkap peluang sehingga instansi lain belum bisa menyetor zakat lebih tinggi. Ini adalah PR kita bersama, kita perlu mendukung upaya BAZNAS Bintan ini, terlebih yang menjadi pengurus BAZNAS adalah orang-prang yang lolos seleksi dengan nasionalisme dan pengetahuan yang tidak perlu diragukan lagi,” ucap Erman pada kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Bintan tersebut.
“Nantinya seluruh KUA kecamatan se- Kabupaten Bintan akan menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZNAS Bintan. Kalau bisa diupayakan juga pembuatan scan barcode QRIS di semua KUA dan masjid supaya masyarakat lebih mudah berzakat,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Erman juga memberi pengarahan kepada hadirin agar jangan serta-merta mempercayai dan membagikan berita yang ada di media sosial. Ia mengingatkan agar lebih dahulu memastikan kebenaran berita tersebut. “Saring dulu baru sharing. Sharing informasi bisa menjadi ibadah dan bisa pula menjadi dosa jika yang disampaikan tidak benar (menjerumuskan),” pesannya.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik, dan saya berharap semoga BAZNAS dapat terus bertahan dan berkembang untuk memberikan kemaslahatan bagi umat di Bintan,” harapnya.
Kemudian sosialisasi dilanjutnya dengan pemaparan dari salah satu pimpinan BAZNAS Bintan Bidang Penghimpunan Zakat, Insan Mashuri. Ia menyampaikan, aturan berzakat tercantum dalam Al-Qur’an. Pemerintah juga mengatur perihal zakat dengan dalam bentuk Undang-Undang. Beberapa dasar hukum tentang zakat antara lain Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021, dan SK Bupati Bintan Nomor 176/III/2021 tentang Pengurus BAZNAS Bintan.
Insan menyampaikan, umat Islam yang telah berpenghasilan Rp6.650.000 per bulannya menurut fatwa MUI sudah wajib membayar zakat. Nilai zakat nya 2.5 % dari total penghasilan. Menurutnya, pengumpulan dana zakat di Bintan masih belum maksimal dari potensi yang ada.
“Kami berkeinginan untuk membentuk badan usaha fakir miskin yang mana hasil usaha nya akan dialokasikan untuk fakir miskin/mustahik yang memang memerlukan bantuan rutin setiap bulan. Karena memang ada fakir miskin yang membutuhkan bantuannya itu tidak sekali tetapi rutin,” ungkapnya.
Insan juga menyebutkan, sesuai amanat dari Kepala Kantor Kemenag Bintan ketika pelantikan pengurus BAZNAS Bintan yaitu agar membentuk UPZ-UPZ di Masjid se- Kabupaten Bintan, menurutnya hal ini sudah mulai dilaksanakan. “Pada hari Senin besok kami akan menggunakan ruangan ini lagi untuk rapat dengan KUA kecamatan dan perwakilan pengurus masjid. Kami akan menggiring pengurus masjid untuk membuka rekening di bank yang sama sehingga memudahkan dalam memonitor sebanyak apa zakat yang disetor dari masing-masing masjid,” jelasnya.
“Yang perlu kami ingatkan juga kepada pengurus masjid dan masyarakat adalah pihak yang berwenang mengelola zakat adalah lembaga resmi yaitu BAZNAS, sehingga BAZNAS yang berhak memberikan legalitas kepada masjid-masjid untuk mengelola zakat. Untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaan zakat ini karena jika tidak berkoordinasi dengan lembaga resmi terkait dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari salah satu pimpinan BAZNAS Bidang Bendahara, Juni Aziwantoro. Pada saat itu ia mengupas tentang layanan-layanan pembayaran zakat seperti layanan jemput zakat, zakat via online payment, zakat via payroll, zakat via debit rekening, dan zakat via UPZ. Dalam sesi tersebut juga dibuka tanya jawab dari para peserta sosialisasi. (AP)