Beda Awal Puasa, Kemenag: Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati
Beda Awal Puasa, Kemenag: Kedepankan
Dialog dan Saling Menghormati
Kementerian Agama mengimbau
masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati terhadap perbedaan awal
puasa Ramadan 1445 H/2024 M. Selain itu, dialog para pihak juga patut
dikedepankan untuk bisa memahami dan saling berbagi informasi terkait argumentasi
masing-masing dalam mengawali ibadah puasa.
Pesan ini disampaikan Juru Bicara
Kementerian Agama Anna Hasbie berkenaan dengan adanya perbedaan awal puasa
Ramadan 1445 H/2024 M.
Puasa Ramadan 1445 H/2024 M di
Indonesia dipastikan tidak diawali secara bersama-sama.
Mayoritas umat Islam akan mengawali
puasa Ramadan 1445 H pada 11 dan atau 12 Maret. Majelis Tarjih Pengurus Pusat
Muhammadiyah sudah mengumumkan awal puasa Ramadan pada 11 Maret 2024. Sementara
Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret
2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada
11 atau 12 Maret.
Namun demikian, ada kelompok jemaah
yang sudah mulai puasa pada 7 Maret. Ada juga yang akan mulai berpuasa pada 10
Maret. “Kita hormati pilihan dan keyakinan umat Islam dalam mengawali puasa
Ramadan 1445 H/2024 M. Sikap saling menghormati perlu dikedepankan dalam
menyikapi perbedaan,” sebut Anna di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dalam semangat saling menghormati
itu, kata Anna, ruang dialog tetap harus dibuka. Sebab, ilmu pengetahuan sudah
semakin maju dan berkembang, termasuk terkait astronomi. Penentuan awal bulan
Hijriyah bisa didekati secara empiris melalui hisab dan atau rukyatul hilal,
tidak semata berdasar keyakinan spiritual semata. Sehingga, argumentasinya juga
ilmiah.
“Kemenag terus membuka ruang dialog
dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan. Dari situ diharapkan akan terjadi
proses tukar informasi dan pemahaman terkait pilihan dalam mengawali puasa
Ramadan,” sambungnya.
Muhammadiyah, misalnya, menetapkan
Ramadan pada 11 Maret karena argumentasi hisab wujudul hilal. Pemerintah
menggunakan pendekatan Hisab sebagai informasi awal dan Rukyatul Hilal sebagai
konfirmasi.
“Bagaimana argumentasi awal Ramadan
1445 H pada 7 Maret atau 10 Maret? Kita bisa diskusikan agar bisa saling
memberikan pemahaman,” sebut Anna.
Hal yang tidak kalah penting, lanjut
Anna, adalah bagaimana umat Islam mengisi syiar Ramadan dengan tetap menjaga
kekhusyukan dan kekhidmatan. Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan
memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Misalnya, volume pengeras suara
diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).
“Edaran juga mengatur bahwa
penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat
Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras
Suara Dalam,” ujarnya.
“Sementara untuk takbir Idulfitri di
masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai
dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara
Dalam,” tandasnya.
Humas