Berita

Bendahara Kemenag Bintan Lakukan Penyesuaian CMS

Berita
Bendahara Kemenag Bintan Lakukan Penyesuaian CMS

Kemenag Bintan (Humas) – Para bendahara dan pengelola keuangan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan melakukan penyesuaian terhadap Cash Management System (CMS). Penyesuaian CMS dilakukan untuk menyesuaikan dengan adanya pergantian pimpinan Kepala Kantor Kemenag Bintan beberapa waktu lalu. 

Kegiatan penyesuaian CMS menghadirkan langsung Katim Pelaporan Keuangan dan BMN, dan bendahara pengeluaran pada Kanwil Kemenag Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. 

Apa itu CMS?

Cash Management System (CMS) adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online (PMK 183/2019).

Apa saja syarat dan ketentuan untuk menggunakan CMS?
Pertama, Satker menjadi nasabah perbankan yang dipilih.
Kedua, membaca, memahami isi, dan menandatangani Syarat & Ketentuan CMS perbankan yang dipilih.
Ketiga, mengisi dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sesuai formulir registrasi dari perbankan yang dipilih. 

Apa saja fasilitas/fitur yang diberikan oleh CMS?

Pertama, Informasi Rekening. Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening beserta keterangannya (Tanggal, Jam Transaksi, Deskripsi, Debet, Kredit, Saldo) dan mencetak rekening koran.
Kedua, Pelaporan, terdiri dari Daftar users, Laporan transaksi CMS, Audit trail/user activity logs dan Laporan-laporan spesifik lainnya.
Ketiga, Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima, baik Internal berupa Transfer dana tunggal, kolektif & massal dan Transfer Multi Currency. Baik Eksternal berupa RTGS BI tunggal & massal (Real Time Gross Settlement), Kliring BI (SKN) tunggal & massal, SWIFT tunggal & massal dan ransfer Online.
Keempat, Pembayaran dan Pembelian berupa E-Retribusi, PDAM, Telepon, Internet, Virtual Account, pembelian Pulsa, Tiket Kereta, Tiket Pesawat, dan lain sebagainya, Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3 dan Payroll.

Perbankan Mana Saja yang Menyediakan Fasilitas CMS?
BNI (BNIDirect): https://bnidirectng.bni.co.id
BRI (CMSBRI): https://ibank.bri.co.id/cms
BSI (BSI Smart Cash Management): https://cms.bankbsi.co.id/cms/
BTN (BTN Cash Management): https://cashmanagement.btn.co.id/
Mandiri (KOPRA): https://kopra.bankmandiri.co.id
Dan lembaga perbankan lainnya yang dapat diakses pada website masing-masing perbankan yang menyediakan layanan CMS.

Hatiman. 
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan