Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Aturan Pencatuman Label Halal
Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad
Hasbi Sampaikan Aturan Pencatuman Label Halal
Kemenag Bintan (Humas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag
Bintan, Muhammad Hasbi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi
sertifikasi halal bagi UMKM yang diselenggarakan oleh BPOM. Selain sebagai Kasi
Bimas Islam, Muhammad Hasbi merupakan satgas halal Kabupaten Bintan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Mantang Lama,
Kecamatan Mantang, Senin, 8 Juli 2024.
Muhammad
Hasbi menjelaskan bagaimana aturan label halal disematkan pada produk. Upaya
sertifikasi halal sangat bergantung pada itikad baik para pelaku usaha. Pelaku
Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada Produk yang telah mendapat Sertifikat
Halal.
Label halal
adalah rangkaian Logo Halal Indonesia disertai nomor sertifikat halal. Penulisan
nomor sertifikat halal di bawah logotype Halal Indonesia. Warna label
halal: ungu, hitam, putih. Label halal memiliki border dan digunakan pada
kemasan produk. Warna background label halal mengikuti warna/corak kemasan. Format
label halal dapat diunduh di aplikasi SIHalal pada akun pelaku usaha.
Pemantauan
dan evaluasi diterapkan untuk pengawasan jaminan produk halal. Pelaku Usaha
harus melakukan audit internal minimal setiap satu tahun sekali untuk memantau
penerapan SJPH. Pelaku Usaha harus melakukan kaji ulang manajemen untuk
mengevaluasi penerapan SJPH. Pelaku Usaha harus memiliki prosedur audit
internal dan kaji ulang manajemen. Pelaku Usaha harus memelihara bukti
pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen; dan Pelaku Usaha harus
melaporkan hasil audit internal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal. Pelaku Usaha harus melaporkan daftar komposisi bahan dan PPH setiap 6
(enam) bulan sekali kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
“Hingga saat
ini sebanyak 1.045.720 sertifikat halal diterbitkan dengan rincian 41.134 untuk
Skala Usaha Kecil dan 994.092 Skala Usaha Mikro,” imbuhnya.
Hatiman