Berita

Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Gelombang Pemberlakuan Sertifikasi Halal

Berita

Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Gelombang Pemberlakuan Sertifikasi Halal

 

Kemenag Bintan (Humas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bintan, Muhammad Hasbi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM yang diselenggarakan oleh BPOM. Selain sebagai Kasi Bimas Islam, Muhammad Hasbi merupakan satgas halal Kabupaten Bintan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Senin, 8 Juli 2024.

 

Hasbi mengatakan untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha Mikro dan Kecil. Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.

 

Pertama, pada 17 Oktober 2024 – 17 Oktober 2026 bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

 

Selama masa penahapan, BPJPH melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal. BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim  berusaha di Indonesia.

 

Obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, Obat bebas dan obat bebas terbatas, Obat keras dikecualikan psikotropika, Kosmetik, Produk Kimiawi, Produk Rekayasa Genetik pada 17 Oktober 2021 s.d 17 Oktober 2026.

 

Barang Gunaan. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang,penutup kepala, aksesoris, Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan Kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga,  perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis,  perlengkapan kantor, Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat Kesehatan risiko kelas A pada 17 Oktober 2021 s.d 17 Oktober 2026.

 

Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat Kesehatan risiko kelas B pada 17 Oktober 2029. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat Kesehatan risiko kelas C pada 17 Oktober 2034. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat Kesehatan risiko kelas D pada 17 Oktober 2039.

 

Sertifikasi Halal Reguler adalah Sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH. Dilakukan untuka Skala Usaha Besar, Menengah, Kecil, Mikro, Produk Barang, Jasa, Aktor Pemeriksa: Auditor Halal pada LPH, Penetapan Halal: Komisi Fatwa. MUI, Komite Fatwa Produk Halal. Sertifikasi Self Declare Sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan halal pelaku usaha. Skala Usaha Mikro, Kecil. Produk: Barang. Aktor Pemeriksa: Pendamping Proses Produk Halal yang teregister. Penetapan Halal: Komite Fatwa Produk Halal.

 

Kewajiban Pelaku Usaha

Pertama, memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;

Kedua, memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;

Ketiga, memiliki Penyelia Halal; dan

Keempat melaporkan perubahan komposisi bahan  kepada BPJPH (Pasal 49 PP 39/202).

Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung  jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).(Pasal 1 PP 39/2021).

Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan  perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.

 

Hatiman 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan