Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Gelombang Pemberlakuan Sertifikasi Halal
Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad
Hasbi Sampaikan Gelombang Pemberlakuan Sertifikasi Halal
Kemenag Bintan (Humas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag
Bintan, Muhammad Hasbi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi
sertifikasi halal bagi UMKM yang diselenggarakan oleh BPOM. Selain sebagai Kasi
Bimas Islam, Muhammad Hasbi merupakan satgas halal Kabupaten Bintan. Kegiatan
dilaksanakan di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Senin, 8 Juli 2024.
Hasbi
mengatakan untuk Pelaku Usaha Mikro dan
Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
didasarkan atas pernyataan halal pelaku usaha Mikro dan Kecil. Kewajiban
bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.
Pertama, pada 17 Oktober 2024 – 17 Oktober 2026 bagi produk makanan dan
minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan
dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Selama masa
penahapan, BPJPH melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha yang menghasilkan
produk yang wajib bersertifikat halal. BPJPH bekerja sama dengan pemangku
kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan
dan pengembangan iklim berusaha di
Indonesia.
Obat
tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, Obat bebas dan obat bebas terbatas,
Obat keras dikecualikan psikotropika, Kosmetik, Produk Kimiawi, Produk Rekayasa
Genetik pada 17 Oktober 2021 s.d 17 Oktober 2026.
Barang
Gunaan. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang,penutup kepala, aksesoris, Barang
gunaan yang digunakan kategori perbekalan Kesehatan rumah tangga, peralatan
rumah tangga, perlengkapan peribadatan
bagi umat Islam, alat tulis,
perlengkapan kantor, Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat
Kesehatan risiko kelas A pada 17 Oktober 2021 s.d 17 Oktober 2026.
Barang gunaan yang dimanfaatkan
kategori alat Kesehatan risiko kelas B pada
17 Oktober 2029. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat Kesehatan risiko
kelas C pada 17 Oktober 2034. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat
Kesehatan risiko kelas D pada 17 Oktober 2039.
Sertifikasi
Halal Reguler adalah Sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan produk oleh LPH. Dilakukan untuka Skala Usaha Besar, Menengah, Kecil,
Mikro, Produk Barang, Jasa, Aktor Pemeriksa: Auditor Halal pada LPH, Penetapan
Halal: Komisi Fatwa. MUI, Komite Fatwa Produk Halal. Sertifikasi Self Declare Sertifikasi
halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan halal pelaku usaha. Skala Usaha
Mikro, Kecil. Produk: Barang. Aktor Pemeriksa: Pendamping Proses Produk Halal
yang teregister. Penetapan Halal: Komite Fatwa Produk Halal.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Pertama, memberikan
informasi secara benar, jelas, dan jujur;
Kedua, memisahkan
lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
Ketiga, memiliki
Penyelia Halal; dan
Keempat melaporkan
perubahan komposisi bahan kepada BPJPH (Pasal
49 PP 39/202).
Penyelia
Halal adalah orang yang bertanggung
jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).(Pasal 1 PP 39/2021).
Penyelia
Halal ditetapkan oleh pimpinan
perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
Hatiman