Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Sistem Jaminan Produk Halal
Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad
Hasbi Sampaikan Sistem Jaminan Produk Halal
Kemenag Bintan (Humas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag
Bintan, Muhammad Hasbi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi
sertifikasi halal bagi UMKM yang diselenggarakan oleh BPOM. Selain sebagai Kasi
Bimas Islam, Muhammad Hasbi merupakan satgas halal Kabupaten Bintan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Mantang Lama,
Kecamatan Mantang, Senin, 8 Juli 2024.
Dalam
arahannya Hasbi menjelaskan tentang prinsip sertifikasi halal. Sertifikasi
halal untuk memastikan produk yang
dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh
rangkaian Proses Produk Halal (PPH). Sertifikasi halal untuk memastikan tidak
terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/ peralatan, pekerja, maupun
lingkungan, dan menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Sistem
Jaminan Produk Halal mengacu pada hal-hal seperti komitmen dan tanggung jawab
pemilik usaha terhadap kebijakan halal, terhadap pembinaan sumber daya manusia
di bidang halal. Pemilik usaha berkomitmen menggunakan bahan-bahan produksi yang
sesuai dengan persyaratan SJPH.
Produk yang dihasilkan
adalah produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH. Pemilik usaha
berkomitmen untuk senantiasa secara konsisten menjalankan PPH dengan
ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan. Pemilik usaha berkomitmen untuk memenuhi
persyaratan pemantauan dan evaluasi dari SJPH.
Kriteria
produk diatur, antara lain penamaan produk tidak menggunakan nama minuman beralkohol, Contoh: rootbeer, es rasa rhum.
Dan tidak menggunakan nama babi dan anjing
serta turunannya, Contoh: beef bacon dan hot dog.
Produk tidak
bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengarah pada hal yang menimbulkan
kekufuran/kemaksiatan, dan tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis,
vulgar, porno Contoh: keripik janda genit. Kecuali nama produk yang telah
dikenal luas dan tidak mengandung bahan haram dapat digunakan (bir pletok,
bakso, bakmi, bakpia, bakpao.
Bentuk produk
tidak menggunakan bentuk babi atau anjing, dan tidak menggunakan bentuk produk,
kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar, porno. Pengemasan
produk wajib menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung
bahan yang tidak halal, dan harus mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama,
dan gambar yang tidak menyesatkan
dan/atau melanggar syariat Islam.
Sistem
layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang
terintegrasi. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal
tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI atau Komite Fatwa Produk
Halal. Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku
sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH. Sertifikat
halal berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik, dapat diunduh
melalui aplikasi SIHalal. Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku untuk 1
jenis produk.
Jenis produk sesuai
ketentuan KMA Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib
Bersertifikat Halal. Pasal 42 mengatur, antara lain.
Pertama, Sertifikat
Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak
terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
Kedua, Dalam
hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH, Pelaku Usaha wajib
memperbarui Sertifikat Halal.
Ketiga, Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 63B.
Keempat, Sertifikat
Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH sebelum Undang-Undang ini berlaku
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
terdapat perubahan komposisi Bahan
dan/atau PPH.
Hatiman