Berita

Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Sistem Jaminan Produk Halal

Berita

Berikan Sosialisasi di Desa Mantang Lama, Muhammad Hasbi Sampaikan Sistem Jaminan Produk Halal

 

Kemenag Bintan (Humas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bintan, Muhammad Hasbi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM yang diselenggarakan oleh BPOM. Selain sebagai Kasi Bimas Islam, Muhammad Hasbi merupakan satgas halal Kabupaten Bintan.  Kegiatan dilaksanakan di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Senin, 8 Juli 2024.

 

Dalam arahannya Hasbi menjelaskan tentang prinsip sertifikasi halal. Sertifikasi halal untuk memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian Proses Produk Halal (PPH). Sertifikasi halal untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/ peralatan, pekerja, maupun lingkungan, dan menjaga kesinambungan proses produksi halal.

 

Sistem Jaminan Produk Halal mengacu pada hal-hal seperti komitmen dan tanggung jawab pemilik usaha terhadap kebijakan halal, terhadap pembinaan sumber daya manusia di bidang halal. Pemilik usaha berkomitmen menggunakan bahan-bahan produksi yang sesuai dengan persyaratan SJPH.

 

Produk yang dihasilkan adalah produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH. Pemilik usaha berkomitmen untuk senantiasa secara konsisten menjalankan PPH dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan. Pemilik usaha berkomitmen untuk memenuhi persyaratan pemantauan dan evaluasi dari SJPH.

 

Kriteria produk diatur, antara lain penamaan produk tidak menggunakan nama minuman  beralkohol, Contoh: rootbeer, es rasa rhum. Dan tidak menggunakan nama babi dan anjing  serta turunannya, Contoh: beef bacon dan hot dog.

 

Produk tidak bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengarah pada hal yang menimbulkan kekufuran/kemaksiatan, dan tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis, vulgar, porno Contoh: keripik janda genit. Kecuali nama produk yang telah dikenal luas dan tidak mengandung bahan haram dapat digunakan (bir pletok, bakso, bakmi, bakpia, bakpao.

 

Bentuk produk tidak menggunakan bentuk babi atau anjing, dan tidak menggunakan bentuk produk, kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar, porno. Pengemasan produk wajib menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung bahan yang tidak halal, dan harus mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang tidak  menyesatkan dan/atau melanggar syariat Islam.

 

Sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH. Sertifikat halal berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik, dapat diunduh melalui aplikasi SIHalal. Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku untuk 1 jenis produk.

 

Jenis produk sesuai ketentuan KMA Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Pasal 42 mengatur, antara lain.

Pertama, Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.

Kedua, Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.

Ketiga, Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 63B.

Keempat, Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap berlaku  sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan  dan/atau PPH.

 

Hatiman 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan