Berita

Berikan Tausiyah Ngopi, Ustadz Rostam Jelaskan Hak Memenuhi Undangan

Berita

Berikan Tausiyah Ngopi, Ustadz Rostam Jelaskan Hak Memenuhi Undangan

 

Kemenag Bintan (Humas) – Ustadz Rostam Efendi, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melanjutkan penjelasannya tentang hak seorang muslim terhadap muslim lainnya. Dari enam hak yang dimiliki oleh seorang muslim atas muslim lainnya adalah memenuhi undangan.

 

Giat Ngobrol Perkara Iman (Ngopi) diselenggarakan Jumat pagi, 29 Nopember 2024 di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk. Giat Ngopi diikuti oleh seluruh ASN Kemenag Bintan.

 

Undangan terdapat dua macam, yakni undangan walimatul ursy dan undangan lainnya. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa yang wajib dihadiri adalah undangan walimatul ursy sedangkan undangan selain itu hukumnya sunat atau anjuran.

 

Dalam uraianya, Rostam mengatakan dipenuhinya hak seorang muslim atas muslim lainnya terkait undangan terdapat syarat yang perlu diperhatikan. Syaratnya antara lain pengundang adalah seorang muslim, tidak ada kemungkaran di dalamnya, pengundang bukanlah fasiq dan kafir yang kita hindari, hidangan yang disajikan adalah halal dan baik, kehadiran dalam undangan tidak mengeliminasi kewajiban yang lebih utama, undangan tersebut tidak menimbulkan kemudharatan, dan sejumlah ulama mengatakan undangan tersebut tidak secara khusus disampaikan untuk orang tertentu.

 

“Jadi jika undangan yang disampaikan secara umum, maka tidak wajib kita menghadirinya,” ujar Rostam.

 

“Memenuhi undangan kepada non muslim tidak wajib bagi seorang muslim tetapi mubah saja. Sesuai dengan keumuman firman Allah dalam surat Al Mumtahanah ayat 8,” jelasnya.

 

Adapun makna Surat Al Mumtahanah sebagai berikut.

 

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

 

Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan