BKAG Bintan Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Rumah Ibadah
BKAG Bintan Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Rumah Ibadah
Kemenag Bintan (Humas) – BKAG Kabupaten Bintan menggelar kegiatan sosialisasi sertifikasi tanah rumah ibadah dan BPJS ketenagakerjaan untuk petugas rumah ibadah. Kegiatan digelar di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Bintan, Kamis, 18 September 2025.
Penyuluh Kristen Kantor Kemenag Bintan, Evans D. Dongoran mengatakan kegiatan diikuti oleh 30 peserta yang merupakan petugas – petugas di rumah ibadah Kristen dan Katholik di Bintan.
Dalam arahannya, Kakan Kemenag Bintan, H. Abu Sufyan mengatakan upaya sertifikasi tanah wakaf bagi rumah – rumah ibadah di Bintan akan terus diperkuat agar memiliki legalitas yang jelas dan menghindari sengketa di kemudian hari. Melalui sosialisasi BPJS ketenagakerjaan juga diharapkan para petugas rumah ibadah memperoleh perlindungan yang memadai.
Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan oleh Abu Sufyan untuk mengenalkan ekoteologi Asta Protas dan program Kemenag ASRI di rumah- rumah ibadah di Bintan. Dia berharap melalui rumah ibadah bersama menciptakan lingkungan asri berkelanjutan dan kelestarian bumi untuk generasi mendatang.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bintan, Lita Noisen dalam arahannya mengatakan seluruh pendaftaran sertifikasi akan dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Dia mendorong rumah – rumah ibadah di Bintan segera memiliki sertifikat tanah.
Bebarapa syarat yang harus dipenuhi antara lain
Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
Surat Kuasa apabila dikuasakan,
Fotocopy identitas pemohon serta kuasa apabila dikuasakan (KTP dan KK),
Dalam hal pemohon adalah badan hukum yang ditetapkan pemerintah maka diperlukan akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya,
Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Yayasan,
Surat Keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik serta izin perolehan tanah,
Bukti Perolehan Tanah,
Peta Bidang Tanah,
Bukti perpajakan (PBB terbaru), dan
Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan mengatakan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bintan dengan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan mulai dari Bupati, Kepala OPD hingga Desa termasuk fasilitasi pemerintah & dunia usaha adalah upaya kolaboratif memastikan “Leave No One Behind” dalam agenda SDG’s serta mengurangi beban pengeluaran dalam rangka penanggulangan kemiskinan kkstrem di Bintan.
Hatiman.

_(1).png)


© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan