BPJS Ketenagakerjaan Beri Sosialisasi ke PPNPN Kemenag Bintan
(Kemenag Bintan) – Jumat
(20/5/2022), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan memfasilitasi
kegiatan sosialisasi tim dari BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. Peserta pada
kegiatan ini adalah PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di bawah
naungan Kantor Kemenag Bintan.
Dalam sambutannya, Kasubbag TU Kemenag Bintan, H. Syahjohan mengatakan sosialisasi ini memiliki banyak manfaat, salah satunya sebagai tabungan pensiun dan asuransi kecelakaan. Ia juga mengutarakan bahwa Kanwil Kemenag Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan MoU (nota kesepahaman) dan nantinya akan ada MoU turunan ke Kemenag di kabupaten/kota.
“Ada banyak manfaat dari program asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi PPNPN. Nanti akan dijelaskan perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Istimewanya dari PPNPN dalam hal ini adalah dapat menjadi peserta tidak hanya BPJS Kesehatan tetapi juga BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Johan usai mendengar bahwa PNS tidak dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi disampaikan oleh Wahyu Wibowo, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. Mengawali penyampaiannya, ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dulunya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), sedangkan BPJS Kesehatan dulunya bernama Askes (asuransi kesehatan). BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua hal yang berbeda.
“Seluruh masyarakat se Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan hanyalah pekerja yang menerima gaji/imbalan setiap bulannya. BPJS Kesehatan bertanggung jawab ke Kementerian Kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab ke Menko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan),” terang Wahyu kepada peserta sosialisasi.
Disebutkannya, terdapat segmentasi kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan yakni peserta dari penerima upah, peserta bukan penerima upah (BPU/mandiri), pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Untuk PPNPN Kemenag Bintan dapat mendaftar sebagai peserta penerima upah melalui instansi Kemenag.
Untuk segmen penerima upah dapat mengikuti asurasi jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun (JP). Sedangkan segmen bukan penerima upah hanya mendapat 3 jaminan asuransi saja yaitu jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Sementara dari segmen jasa konstruksi hanya dapat mendaftar jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Untuk jaminan kecelakaan kerja akan melindungi bapak-ibu selama bekerja atau selama dalam waktu/jadwal bekerja. Jaminan kecelakaan kerja tidak hanya mengcover biaya pengobatan tetapi juga transportasi peserta dari lokasi kejadian sampai RS/klinik dan beberapa tambahan manfaat lainnya (tergantung kondisi peserta). Berapapun biaya pengobatan akan diganti 100% selama tindakan medis bukan praktik profesional/nonmedis.” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan manfaat-manfaat lainnya dari masing-masing jaminan asuransi yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat beasiswa anak dan uang santunan.
“Tidak perlu membuat laporan di kepolisian untuk mengklaim asuransi ini. Peserta hanya perlu memenuhi sedikit syarat administrasi seperti surat tugas dari kantor dan surat keterangan dari 2 orang saksi yang melihat/mengetahui kejadian. Kalau tindakan pengobatan di RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka dapat langsung diklaimkan, dan kalau tindakan pengobatan di RS yang belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka peserta dapat membayarkan sendiri terlebih dahulu baru diklaimkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Wahyu.
Dijelaskan saat itu, PPNPN yang hendak mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mengisi form pendaftaran dan melampirkan SK bekerja serta NIK KTP. “Kalau mendaftar secara kolektif nanti setiap bulan kami akan selalu tanyakan (ke Kemenag) apakah ada perubahan data terkait gaji dan status, jika tidak ada maka akan dikirimkan kode untuk pembayaran melalui bank ataupun transaksi melalui Mbanking,” jelas Wahyu.
Di akhir sosialisasi, Johan menyarankan kepada para peserta yang terdiri dari PPNPN Kemenag Bintan dan madrasah agar dapat mendaftar asuransi di BPJS Ketenagakerjaan ini. “Harapan kami PPNPN ikut BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaatnya banyak dan iuran perbulannya masih terjangkau,” serunya. (AP)