Berita

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren

Berita
BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Program bagi Pengelola Pondok Pesantren

Kemenag Bintan (Humas) – Sehubungan dengan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya Non ASN pada pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam yang ada di Bintan dan Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menggelar sosialisasi program unggulan. Sosialisasi program digelar di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 10 September 2024. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri H. Riadul Afkar, Kasi PD dan Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi, perwakilan BPJS Ketenagakerajaan Tanjungpinang, dan pimpinan pondok pesantren di Bintan dan Tanjungpinang. 

Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri, H. Riadul Afkar mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk memperkuat salah satu program pemerintah dalam mengcover aspek keselamatan para pendidik di lingkungan pesantren di Bintan dan Tanjungpinang. 

“Kita harapkan dengan sosialisasi ini, wawasan kita para pengelola pondok pesantren semakin bertambah dengan memahami seluk beluk perlindungan yang paripurna kepada pendidik di pesantren dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riadul Afkar. 

Dalam penjelasannya, Nanang Zainuddin, Account Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan ada banyak manfaat ketika para pengasuh pondok pesantren mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. 

Secara prinsip memang ada perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan perlindungan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan seluruh pekerja di Indonesia dengan berbagai program perlindungan antara lain JKK, JHT, JP, JKP, dan JKM. 

Dia memulai penjelasannya dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Peserta akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dengan rincian biaya transport maksimum darat/Sungai/danau sebesar Rp.5 juta, transportasi laut sebesar Rp.2juta, dan transportasi udara sebesar Rp10 juta. 

Santunan untuk Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) meliputi enam bulan pertama dihitung dengan rumus 100% dikali upah sebulan. Pada enam bulan kedua dihitung dengan rumus 100% dikali upah sebulan dan enam bulan ketiga dan selanjutnya dihitung dengan rumus 50% dikali upah sebulan. 

Untuk program unggulan lainnya akan kami sarikan untuk anda. 

Hatiman. 
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan