Berita

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi, Sejumlah Perlindungan Diberikan

Berita

BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi, Sejumlah Perlindungan Diberikan

 

Kemenag Bintan (Humas) – Sehubungan dengan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya Non ASN pada pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam yang ada di Bintan dan Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menggelar sosialisasi program unggulan. Sosialisasi program digelar di aula Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 10 September 2024.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri H. Riadul Afkar, Kasi PD dan Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi, perwakilan BPJS Ketenagakerajaan Tanjungpinang, dan pimpinan pondok pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.

 

Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri, H. Riadul Afkar mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk memperkuat salah satu program pemerintah dalam mengcover aspek keselamatan para pendidik di lingkungan pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.

 

“Kita harapkan dengan sosialisasi ini, wawasan kita para pengelola pondok pesantren semakin bertambah dengan memahami seluk beluk perlindungan yang paripurna kepada pendidik di pesantren dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riadul Afkar.

 

Dalam penjelasannya, Nanang Zainuddin, Account Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan ada banyak manfaat ketika para pengasuh pondok pesantren mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Nanang Zainuddin melanjutkan penjelasannya tentang biaya pengobatan dan perawatan yang dapat diberikan. Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

Penggantian alat bantu pendengaran diberikan Apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja maksimal sebesar Rp.2,5juta. Penggantian kacamata diberikan Apabila peserta mengalami penurunan visual akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar maksimal Rp.1juta.

 

Sementara itu, santunan catat diberikan dengan rincian sebagai berikut.

Cacat anatomis % table dikali 80 bulan upah.

Cacat total tetap sebesar 56 kali gaji diberikan berkala selama 24 bulan sebesar Rp.500ribu perbulan. Beasiswa diberikan maksimal untuk dua orang anak.

Cacat fungsi % kurang fungsi dikali % table dikali 80 bulan upah.

 

Untuk santunan kematian, jika diberikan sekaligus sebesar 48 kali upah. Jika diberikan berkala (24 bulan) diberikan sebesar Rp500ribu dikali 24 bulan atau setara Rp.12juta. Biaya pemakaman diberikan maksimal sebesar Rp. 10juta.

 

Hatiman.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan