BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi, Sejumlah Perlindungan Diberikan
BPJS
Ketenagakerjaan Tanjungpinang Gelar Sosialisasi, Sejumlah Perlindungan
Diberikan
Kemenag
Bintan (Humas) – Sehubungan dengan optimalisasi program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung
lainnya Non ASN pada pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam yang
ada di Bintan dan Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang menggelar
sosialisasi program unggulan. Sosialisasi program digelar di aula Kantor
Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 10 September 2024.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri H. Riadul Afkar, Kasi PD dan
Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi, perwakilan BPJS
Ketenagakerajaan Tanjungpinang, dan pimpinan pondok pesantren di Bintan dan
Tanjungpinang.
Kabid Pakis
Kanwil Kemenag Kepri, H. Riadul Afkar mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk
memperkuat salah satu program pemerintah dalam mengcover aspek keselamatan para
pendidik di lingkungan pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.
“Kita
harapkan dengan sosialisasi ini, wawasan kita para pengelola pondok pesantren
semakin bertambah dengan memahami seluk beluk perlindungan yang paripurna
kepada pendidik di pesantren dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riadul Afkar.
Dalam
penjelasannya, Nanang Zainuddin, Account Representatif Khusus BPJS
Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan ada banyak manfaat ketika para
pengasuh pondok pesantren mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Nanang
Zainuddin melanjutkan penjelasannya tentang biaya pengobatan dan perawatan yang
dapat diberikan. Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya
termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja.
Penggantian
alat bantu pendengaran diberikan Apabila peserta mengalami penurunan
pendengaran akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja maksimal sebesar
Rp.2,5juta. Penggantian kacamata diberikan Apabila peserta mengalami penurunan
visual akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar maksimal
Rp.1juta.
Sementara
itu, santunan catat diberikan dengan rincian sebagai berikut.
Cacat
anatomis % table dikali 80 bulan upah.
Cacat total
tetap sebesar 56 kali gaji diberikan berkala selama 24 bulan sebesar Rp.500ribu
perbulan. Beasiswa diberikan maksimal untuk dua orang anak.
Cacat fungsi
% kurang fungsi dikali % table dikali 80 bulan upah.
Untuk
santunan kematian, jika diberikan sekaligus sebesar 48 kali upah. Jika
diberikan berkala (24 bulan) diberikan sebesar Rp500ribu dikali 24 bulan atau
setara Rp.12juta. Biaya pemakaman diberikan maksimal sebesar Rp. 10juta.
Hatiman.