Buka Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kakan Kemenag Bintan Minta Target Sertifikasi di Bintan Tercapai
Buka Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kakan Kemenag Bintan Minta Target Sertifikasi di Bintan Tercapai
Kemenag Bintan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, H. Abu Sufyan membuka rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Kepri. Kegiatan dilaksanakan selama sehari di aula Kantor Kemenag Bintan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kepri, Mursal mengatakan peserta kegiatan sebanyak 22 orang yang merupakan perwakilan Kanwil Kemenag Kab/Kota, BPN Kab/Kota, BWI dan KUA di Kepulauan Riau. Hadir pula sejumlah pejabat pengawas, dan narasumber.
Mursal mengatakan Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda milik individu atau kelompok kepada pihak lain untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf juga berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejateraan umum.
“Upaya melakukan pengamanan harta benda wakaf, dalam hal ini tanah wakaf perlu adanya adanya sertifikasi tanah wakaf untuk memperkuat dan mempertegas status hukum tanah wakaf agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan tidak sesuai aturan,” ujar Mursal.
Sementara itu, Kakan Kemenag Bintan, H. Abu Sufyan dalam arahannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut kerjasama antara Kementerian Agama dan ATR/BPN untuk mewujudkan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.
Abu Sufyan mengatakan target sebanyak 15 sertifikat tanah wakaf di Bintan segera dapat terwujud. Untuk itu agar target tersebut dapat tercapai, dia meminta kepada jajarannya untuk mengakselerasi tugas tersebut dengan stakeholders terkait.
Dia menjelaskan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf (PSPTW) adalah kerja sama Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf melalui penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Program ini menargetkan pemetaan dan sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, mendorong pengelolaan aset wakaf yang baik, dan mencegah sengketa di masa depan. Untuk itu Abu Sufyan meminta para Kepala KUA mampu menjembatani kebutuhan dokumentasi antara BWI, Kemenag dan ATR/BPN agar sertifikasi dapat tercapai dengan segera.
Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan antara lain Kanwil Kemenag Kepri, ATR/BPN Kepulauan Riau dan BWI Kepulauan Riau.
Hatiman.