Berita

Dialog Interaktif di RRI Tanjungpinang, Rostam Efendi Jelaskan Esensi SE Nomor 3/2025

Berita

Dialog Interaktif di RRI Tanjungpinang, Rostam Efendi Jelaskan Esensi SE Nomor 3/2025

 

Kemenag Bintan (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Bintan, KH. Rostam Efendi menjadi salah satu narasumber dalam dialog interaktif di RRI Tanjungpinang, Senin, 24 Februari 2025 pagi.  

 

Dia menjelaskan mekanisme pembelajaran pesantren selama Ramadan 1446 H/2025 M. Rostam mengatakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 3 Tahun 2025 menyebutkan sejumlah poin, sebagai berikut.

 

Pertama, SE dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi pemangku pendidikan dalam memahami dan melaksanakan kurikulum pembelajaran pesantren selama Ramadan 1446 H yang tidak mengubah kebiasan dan praktik baik yang sudah berlangsung di pesantren.

 

Kedua, tujuan pendidikan di pesantren adalah untuk menciptakan individu yang unggul di semua bidang dengan mamahami dan mengamalkan nilai ajaran agama dan menjadi ahli agama dengan nilai moderat dan cinta tanah air serta mendorong kerukunan umat beragama.

 

Ketiga, penyelenggara pendidikan pesantren menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dengan memperbanyak amaliyah Ramadan.

 

Keempat, bagi pesantren yang belum dapat menciptakan program Ramadan, dapat mengikutsertakan santrinya pada pesantren lain yang telah melaksanakan kajian kitab kuning khususnya saat Ramadan.

 

Kelima, pesantren dapat pula melaksanakan esensi kurikulum Ramadan sebagaimana tertuang dalam surat edaran ini.

 

Hatiman.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan