Dinas Kebudayaan dan Pariwisata – Kemenag Bintan Sepakati Kerja Sama Sertifikasi Halal
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata – Kemenag Bintan Sepakati
Kerja Sama Sertifikasi Halal
Kemenag Bintan (Humas) – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan
melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bintan sepakat menjalin kerja sama sertifikasi halal bagi pelaku ekonomi kreatif Di Kabupaten
Bintan. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Bintan Buyu, Selasa, 27 Agustus
2024.
Bentuk kerja sama sebagaimana disebutkan dalam perjanjian
kerja sama tersebut dimulai dari fasilitasi sosialisasi sertifikasi halal
kepada 40 pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bintan. Tujuan perjanjian kerja sama
adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan
kewenangan dalam rangka meningkatkan pendaftaran sertifikasi halal.
Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut diharapkan
dapat meningkatkan nilai ekonomi kreatif di Kabupaten Bintan. Obyeknya meliputi
pelaksanaan Pengembangan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif melalui berbagai
bentuk sosialisasi sertifikasi.
Dalam pelaksanaan kesepakatan bersama itu akan
dibentuk tim yang terdiri dari wakil-wakil dari masing-masing instansi untuk
membahas setiap kegiatan yang disepakati yang kemudian dijabarkan dan
dituangkan dalam suatu perjanjian pelaksanaan tersendiri.
Efektivitas perjanjian kerja sama tersebut akan dievaluasi
setiap tahun dan evaluasi akhir yang menyeluruh secara sistematik dan
berkesinambungan. Disbudpar Kabupaten Bintan berdasarkan perikatan tersebut
akan memfasilitas pembiayaan penyelenggaraan sosialisasi sertifikasi halal
sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, menyiapkan sarana
dan prasarana terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal. Sedangkan
Kantor Kemenag Bintan berkewajiban untuk memberikan materi sosialisasi dan pembinaan
serta menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten
Bintan.
Hatiman