Dosen STAINU Tanjungpinang Kunjungi KUA Kec. Teluk Sebong Tinjau Kegiatan Mahasiswa PKL
(Kemenag
Bintan) – Selasa (2/8/2022) - Dosen STAINU (Sekolah Tinggi Agama Islam
Nahdlatul Ulama) Tanjungpinang, Amiripana beserta Dosen Pembimbing Fauziyyah bersilaturahmi
ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Teluk Sebong. Kunjungan ini sekaligus
meninjau para mahasiswa STAINU yang melaksanakan kegiatan PKL (Praktik Kerja
Lapangan) selama dua bulan di KUA Teluk Sebong.
Sebagai informasi terdapat lima mahasiswa yang terbagi menjadi dua prodi (program studi). Mereka adalah Idham kholid, Aripin Napitupulu, dan M. Hasanuddin yang merupakan mahasiswa Prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI). Dua mahasiswa lainnnya yakni Mar'atul Fitriah dan Anshori dari Prodi Manajemen Pendidikan Islam.
Masa tugas PKL 5 mahasiswa STAINU Tanjungpinang semester VI (enam) tersebut dimulai sejak tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. Dikatakan saat itu, beberapa mahasiswa lainnya yang juga melaksanakan PKL tersebar di kantor-kantor instansi dan lembaga pendidikan yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Dalam perbincangannya, Fadhil Muslimin selaku Kepala KUA Kecamatan Teluk Sebong menyambut baik dan menerima dengan senang hati atas ditempatkannya beberapa mahasiswa STAINU untuk melaksanakan PKL di tempatnya bekerja. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada ketua Dosen STAINU Tanjungpinang atas kepercayaannya yang telah merekomendasikan KUA Kecamatan Teluk sebong sebagai lokasi PKL bagi para mahasiswanya.
“Saya berpesan kepada para mahasiswa agar bisa menimba ilmu dan bersama-sama belajar untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat sebagai bentuk pengabdian kita, wujud dakwah bil hal (dakwah dengan tindakan nyata), untuk mencetak kader kader Islam yang moderat dan rahmatan lil ‘aalamin,” ungkap Fadhil.
Sementara, Amiripana selaku Ketua Dosen STAINU Tanjungpinang menyampaikan pesan kepada para mahasiswa agar bisa melaksanakan PKL dengan baik, bersinergi dengan Kepala KUA dan para stafnya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1 tentang Tugas Pokok dan Fungsi KUA kecamatan, Dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pencatatan Nikah, Penyusunan Statistik Layanan Dan Bimbingan Masyarakat Islam, Pengelolaan Dokumen, Bimbingan Keluarga Sakinah dan Sebagainya.
“Ingat, bukan hanya keilmuan atau wawasan saja yang ditingkatkan, akan tetapi etika, budi pekerti, dan adab menjadi prioritas utama dalam membangunan karakter, kepribadian yang rahmatan lil ‘aalamin sebagai identitas almamater STAINU Tanjungpinang kepulauan Riau. Buat apa ilmunya tinggi, wawasannya luas, akan tetapi etika dan adab tidak dimiliki sehingga dapat menjerumuskan dirinya sendiri dan juga masyarakat ke hal yang negatif,” ungkapnya. (has/NJ/AP)