Berita

DPD Juru Sembelih Hewan Kabupaten Bintan Resmi Terbentuk

Berita
DPD Juru Sembelih Hewan Kabupaten Bintan Resmi Terbentuk

Kemenag Bintan (Humas) - Pemerintah Kabupaten Bintan semakin serius dalam menjaga kualitas produk halal di wilayahnya. Hal ini diwujudkan melalui pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Bintan periode 2024-2029. Selain sebagai bentuk keseriusan kebijakan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Pengukuhan ini dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, yang disejalankan dengan pelatihan bagi para juru sembelih halal.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami, menjelaskan pengukuhan ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021. Aturan tersebut mengharuskan setiap produk pangan, terutama yang berasal dari hewan, memiliki sertifikat halal.

"Tujuan kegiatan ini adalah memastikan produk pangan hewani yang beredar di Bintan aman, sehat, utuh, dan halal," jelasnya. 

Sebanyak 75 peserta dari sembilan kecamatan di Bintan mengikuti pelatihan ini, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama di kecamatan masing-masing. Pelatihan ini bertujuan memperkuat keamanan pangan sekaligus memperkenalkan prosedur penyembelihan yang sesuai syariat Islam.

Sementara itu, Plt Bupati Ahdi Muqsith, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada pengurus DPD Juleha yang baru dilantik. Ia berharap para juru sembelih halal dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

"Profesi Juleha sangat mulia, tidak hanya menegakkan syariat agama tetapi juga menghasilkan produk pangan hewani yang halal dan kaya protein," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak hanya rumah potong, tetapi juga pemotong hewan harus sesuai dengan standar halal. Pelatihan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya produk pangan halal.

Bintan, yang memiliki potensi besar dalam sektor peternakan, telah mampu mencapai swasembada pangan, terutama untuk produk daging dan telur ayam. Dengan produksi ayam pedaging mencapai 7.300 ton per tahun, Bintan menjadi pemasok utama untuk Kota Tanjungpinang. Pemkab Bintan juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam pemenuhan kebutuhan pangan tersebut.

Hatiman. 
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan