Dukung SKB 4 Menteri Tentang UKS, Kemenag Bintan Hadiri Rakor Tim Pembinaan UKS se-Kabupaten Bintan
(Kemenag Bintan) – Kepala Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Kasi Pendidikan
Madrasah, Hj. Khotijah bersama Pengawas RA/MI Ida Nuryati menghadiri rapat koordinasi
tim pembinaan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati
Bintan, Kamis (3/11/2022).
UKS merupakan amanat Amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang TP-UKS. SKB 4 Menteri itu adalah Menteri Pendidikan Nasional Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 17 Oktober 2014 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah/madrasah.
Rapat dipimpin oleh Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Bintan, Mardiah dengan didampingi oleh Kabag Kesra, Mardiani, dengan mengangkat tema “Penguatan Komitmen Lintas Sektoral Terkait UKS Kabupaten Bintan”. Dalam materinya Mardiah menyebutkan bahwa visi UKS adalah terciptanya sekolah sehat, aman, dan bersih. Untuk mewujudkan sekolah yang kondusif dan sesuai visi UKS, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi.
“Sekolah yang kondusif adalah yang bebas dari polusi, bebas dari asap rokok, bebas dari narkoba, bebas dari kenakalan remaja, sarana sanitasinya memadai, dan ruang belajar yang bersih, sehat, dan nyaman,” kata Mardiah.
Sasaran pembinaan dan pengembangan UKS ini meliputi, sasaran primer: peserta didik, sasaran sekunder: guru, pamong belajar/tutor orang tua, pengelola pendidikan dan pengelola Kesehatan serta TP UKS di setiap jenjang.
Sasaran Tersier: lembaga pendidikan mulai dari TK prasekolah sampai SLTA termasuk satuan pendidikan luar sekolah dan perguruan agama, serta pondok pesantren beserta lingkungannya; sarana dan prasarana pendidikan Kesehatan dan pelayanan Kesehatan; serta lingkungan yang meliputi lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat sekitar sekolah.
Disampaikan dalam rapat, selain membentuk tim pembina UKS kabupaten/kota, juga perlu dibentuk tim pembina UKS kecamatan, dan tim pelaksana UKS sekolah. Beberapa tugas tim pelaksana UKS sekolah adalah membina dan mengembangkan kegiatan UKS di sekolah, mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS sesuai petunjuk TP UKS Kec. dan Kab/Kota dgn terkait; mengadakan rapat–rapat kerja TP UKS Sekolah, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ektrakurikuler bagi peserta didik; melaksanakan kegiatan Trias UKS secara terprogram dan terencana.
Trias UKS atau Tiga Program Pokok UKS sendiri terdiri dari pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat, dan setiap variabel ditetapkan sejumlah indikator.
Kasi Pendidikan Madrasah, Hj. Khotijah menyambut baik hasil rapat. Ia mengatakan partisipasi Kemenag Bintan dalam rapat ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap SKB 4 Menteri yang turut ditandatangani Menteri Agama.
"Tim pembinaan UKS ini penting bagi kita yang menaungi madrasah, terlebih dalam susunan Tim Pembina UKS Kabupaten Bintan, Kepala Kantor Kemenag Bintan menjadi Ketua III," ujar Khotijah.
“Semoga tim pembinaan UKS di Kabupaten Bintan berjalan dengan lancar dan sesuai harapan, dan program UKS ini juga mendukung peningkatan kualitas pendidikan dari sekolah kita,” ucap Khotijah yang biasa disapa Kety ini. (AP)