Erman Zaruddin Uraikan Butir-Butir Moderasi Beragama Dalam RPJMN 2020 - 2024
Erman Zaruddin Uraikan Butir-Butir Moderasi Beragama Dalam RPJMN
2020 - 2024
Kemenag Bintan (Humas)—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan,
H. Erman Zaruddin usai membuka kegiatan seminar Moderasi Beragama (MB) untuk
guru PAI dan siswa SD belum lama ini menguraikan Butir-Butir RPJMN 2020-2024 yang mengatur MB.
Seminar dilaksanakan dalam rangka HAB 78
Kementerian Agama dan diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari guru PAI SD
dan siswa SD se Bintan. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Bintan,
Ceruk Ijuk.
Dia menjelaskan Moderasi Beragama telah terintegrasi ke dalam RPJMN
2020-2024, dan menjadi salah satu dari empat arah kebijakan bidang Revolusi
Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Keempat kebijakan itu, yaitu :
Pertama, Revolusi mental dan pembinaan ideologi Pacasila;
Kedua, Pemajuan dan pelestarian kebudayaan;
Ketiga, Memperkuat moderasi beragama sebagai fondasi cara
pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah; dan
Keempat, Meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreatifitas.
Bukan agama jika ia mengajarkan perusakan di
muka bumi, kezaliman, dan angkara murka.
Dia juga mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya MB
diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, antara
lain agama tidak perlu dimoderasi lagi, tetapi cara beragama seseorang harus selalu didorong
ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, kodrat manusia terbatas memahami esensi kebenaran, munculnya berbagai tafsir terhadap teks agama, kebenaran satu tafsir menjadi tidak mutlak, meyakini tafsir dianut seraya memberikan ruang tafsir kebenaran lain, ilmu terbatas sehingga terperosok ekstrem dan berlebihan, dan teknologi dimanfaatkan media penyebaran sehingga dapat
diakses semua pengguna.
Hatiman.