Berita

FKPQ Kecamatan Gunung Kijang Gelar Munaqasah Santri TPQ Tahun 2022

Berita

(Kemenag Bintan) - FKPQ Kecamatan Gunung Kijang menggelar Ujian Munaqasah Santri TPQ Tahun 2022 di Masjid Al-Furqon Kawal selama dua hari dari tanggal 15 s.d. 16 Januari 2022. Ujian munaqasah didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan nomor : 6 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur`an dan Mendirikan Salat Bagi Anak Usia Sekolah yang Beragama Islam.


Ketua FKPQ. Kecamatan Gunung Kijang, Zam zam, dalam sambutannya menyampaikan, jumlah santri TPQ yang mengikuti munaqasah pada tahun ini  adalah 259 santri dari 35 lembaga TPQ yang ada di Kecamatan Gunung Kijang. Terdapat 1 (satu) lembaga yang tidak mengutus santrinya dikarenakan belum mempunyai murid kelas 6.

“Tahun ini adalah munaqasah dengan jumlah santri terbanyak dari tahun sebelumnya, bahkan melampaui batas yang direncanakan. Pada hari pertama (Sabtu) ini TPQ yang mengikuti  munaqasah dari Kelurahan Kawal dan Desa Teluk Bakau berjumlah 128 santri dan pada hari Ahad berasal dari Desa Malang Rapat dan Desa Gunung Kijang berjumlah 131 santri,” terang Zam zam, Sabtu (15/1/22).


Tim penilai munaqasah yakni, H. Rostam Efendi, H. Muhammad Ridwan, Amat Da`im, Taufiq Qurrahman, Muhroji, Tri Agung Bashori, Zam zam, Hikmah, Siti Nurasyah dan Zakiah. Hadir dalam pembukaan munaqasah, Sekretaris Kecamatan Gunung Kijang H. Indra Gunawan, Seklur Kelurah Kawal Nurida, Ketua FKPQ Bintan Rubai, Kasi PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren), Rostam Efendi, selain sebagai tim penilai juga hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Bintan.

Dalam sambutan Ketua FKPQ Bintan, Rubai, menyampaikan, izin operasional TPQ sudah berakhir masanya, sedangkan untuk memperpanjang izin tersebut harus melalui Notaris. “Namun untuk mengurus izin operasional TPQ ke Notaris sangat mahal dan TPQ juga tidak mempunyai operasional. Untuk itu, dalam waktu dekat ini saya berencana akan mengunjungi Kemenag Bintan dan Kanwil Provinsi Kepri yang membidangi masalah TPQ untuk membicarakan tentang teknis izop TPQ ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi PD Pontren, Rostam Efendi, dalam sambutan menyambut baik kegiatan munaqasah santri se- Kecamatan Gunung Kijang. Ia menerangkan, kegiatan ini masuk dalam payung hukum Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Nomor  6 tahun 2010 Tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Qur`an dan Mendirikan Salat Bagi Anak Usia Sekolah yang Beragama Islam.

“Salah satu poin yang mengikat dari Perda Bintan bahwasannya anak-anak yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi agar melampirkan bukti ataupun sertifikat bisa baca tulis Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan dalam Perda yang dimaksud,” ujarnya.

Sebelum membuka kegiatan, Rostam berpesan kepada semua panitia agar melaksanakan tugas dengan baik, dan kepada tim penilai agar menilai sesuai dengan kemampuan dan standarnya yang sudah ditetapkan dalam penilaian.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran panitia  yang  telah melaksanakan kegiatan ini, ini adalah kedua kalinya setelah Munaqasah di Kecamatan Sri Kuala Lobam. Semoga kegiatan ini tetap berjalan dengan baik dan tetap menjaga Protokol Kesehatan,” harapnya. (doel/AP)        

 

    

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan