Berita

Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama, Ketua FKUB Bintan: Keragaman yang Indah Adalah Surga

Berita

(Kemenag Bintan) –  Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Bintan, H. Syamsir menyebutkan keragaman yang indah adalah surga. Hal ini disampaikannya pada kegiatan sosialisasi moderasi beragama yang bertempat di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Senin (4/7/2022).

“Keragaman itu fakta, (hal) yang bermacam-macam kalau rukun itu indah, keragaman yang indah adalah surga. Hargai perbedaan, pelihara kerukunan, dan pada akhirnya nikmati kedamaian (yang terwujud),” ucap Syamsir mengawali materinya sebagai narasumber kegiatan.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Syamsir menyampaikan materi tentang PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006  Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Menurutnya, PBM ini lahir dengan dilatarbelakangi oleh fenomena perselisihan umat beragama yang kerap terjadi pada medio tahun 2000an.


“PBM ini menjadi pedoman pelaksanaan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemeliharaan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat. Kalau tingkat provinsi berarti kepala daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PBM ini adalah gubernur, dan jika di tingkat kabupaten berarti kepala daerah yang bertanggung jawab adalah bupati,” terang Syamsir di hadapan 50 peserta yang terdiri dari Ketua RT/RW dari Kecamatan Gunung Kijang, Toapaya, dan Teluk Bintan itu.

“PBM ini juga perlu dipahami hingga ke perangkat-perangkat pemerintah terkecil seperti Ketua RT/RW, karena Ketua RT/RW adalah ujung tombak pemerintah ketika terjadi masalah atau ketika mengurus administrasi warganya,” lanjutnya yang saat itu dimoderatori oleh Patrisius Boli Tobi, Wakil Ketua FKUB Bintan.

Syamsir menyebutkan, tupoksi FKUB Bintan adalah dialog keagamaan dan menampung aspirasi dari ormas dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan kepada bupati. Ia kemudian mencontohkannya dengan rekomendasi pendirian rumah ibadat.


“FKUB dan Kemenag (Kementerian Agama) hanya mengeluarkan surat rekomendasi setelah lengkap dokumen persyaratan. Izin pendirian rumah ibadat ada di Pemda (pemerintah daerah),” katanya.

Di samping syarat umum seperti adanya lokasi/lahan, administrasi yang tak kalah pentingnya menyangkut pendirian rumah ibadat ini ada dua. Pertama, adanya pengguna rumah ibadat sebanyak 90 orang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan disahkan dengan tanda tangan oleh pejabat setempat. Kedua, persetujuan warga sekitar sebanyak 60 orang tanpa kriteria agama tertentu dibuktikan dengan fotokopi KTP dan juga disahkan dengan tanda tangan oleh pejabat setempat.

“Kalau kurang dari 90 orang jemaah dalam satu desa/kelurahan dapat digabung dari jemaah desa lain dengan di tanda tangani oleh Camat. Namun jika sudah gabungan antar kecamatan maka yang mengesahkan adalah bupati,” jelasnya.

Syamsir menambahkan, umat beragama dapat menggunakan sebuah bangunan yang sudah ada sebagai tempat ibadat namun berstatus sementara dengan izin dari camat atas perintah bupati. Sedangkan rumah ibadat permanen izinnya tetap dari pemda.


“Bangunan yang sudah ada boleh digunakan sebagai rumah ibadat sementara tanpa mengurus perizinan rumah ibadat namun statusnya sementara. Tapi kalau bangunan itu untuk kegiatan pembinaan rohani maka Ketua RT/RW setempat harus diberitahu,” ujarnya.

Syamsir menegaskan, pendirian rumah ibadah dilihat dari kebutuhan nyata bukan keinginan umat/pengurus rumah ibadat. Ia juga meminta kepada camat untuk memperhatikan KTP pengguna rumah ibadat dan KTP warga setempat yang menjadi lampiran dokumen izin pendirian rumah ibadat di wilayahnya. Hal ini dikarenakan adanya kasus KTP pengguna rumah ibadat dan KTP warga yang tidak sesuai dengan syarat dokumen pendirian rumah ibadat.

Kegiatan ini juga diisi oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin, yang mengupas tentang makna moderasi beragama. Kegiatan dihadiri oleh Camat Gunung Kijang didampingi oleh Sekretaris Camat, perwakilan Kaban, Kesbangpol Bintan, Ketua FKPP Bintan, Ketua BAZNAS Bintan, Kepala KUA Kecamatan Toapaya sekaligus Plh. Kepala KUA Kecamatan Gunung Kijang, dan pengurus FKUB Bintan. (AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan