Gelar Sosialisasi Untuk Pengelola Pesantren, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Banyak Manfaat
Gelar
Sosialisasi Untuk Pengelola Pesantren, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Banyak
Manfaat
Kemenag
Bintan (Humas) – Sehubungan dengan optimalisasi program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga
pendukung lainnya Non ASN pada pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan
Islam yang ada di Bintan dan Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang
menggelar sosialisasi program unggulan. Sosialisasi program digelar di aula
Kantor Kemenag Bintan, Ceruk Ijuk, Selasa, 10 September 2024.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kepri H. Riadul Afkar, Kasi PD dan
Pontren Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi, perwakilan BPJS
Ketenagakerajaan Tanjungpinang, dan pimpinan pondok pesantren di Bintan dan
Tanjungpinang.
Kabid Pakis
Kanwil Kemenag Kepri, H. Riadul Afkar mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk
memperkuat salah satu program pemerintah dalam mengcover aspek keselamatan para
pendidik di lingkungan pesantren di Bintan dan Tanjungpinang.
“Kita
harapkan dengan sosialisasi ini, wawasan kita para pengelola pondok pesantren
semakin bertambah dengan memahami seluk beluk perlindungan yang paripurna
kepada pendidik di pesantren dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Riadul Afkar.
Dalam
penjelasannya, Nanang Zainuddin, Account Representatif Khusus BPJS
Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengatakan manfaat selanjutnya dari kepesertaan
di BPJS Ketenagakerjaan adalah pelayanan homecare, bantuan beasiswa dan biaya
rehabilitasi serta Pemeriksaan diasnogtik.
Untuk
pelayanan homecare, manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya
maksimal Rp.20juta. Mekanisme pelayanan homecare diberikan di fasilitas
kesehatan kerja sama dengan cara melakukan perawatan di rumah bagi peserta yang
tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit berdasarkan Rekomendasi
dokter.
Untuk bantuan
beasiswa diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap
akibat kesecalakaan kerja kepada dua anak peserta, dengan ketentuan sebagai
berikut.
TK sampai
SD/sederajat sebesar Rp.1.5juta per anak per tahun maksimal 8 tahun.
SMP/sederajat
sebesar Rp.2juta per anak per tahun masimal 3 tahun.
SMA/sederajat
sebesar Rp.3juta per anak per tahun maksimal 3 tahun.
Pendidikan Tinggi
maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp.12juta per anak per tahun maksimal 5
tahun.
“Pengajuan
klaim beasiswa dilakukan setiap tahun,” ujar Nanang Zainuddin.
Bagi anak
dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah ditingkat
dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa
diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat
anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Sementara itu
untuk program rehabilitasi berupa alat bantu orthese dan/atau alat ganti protheses
bagi peserta yang anggota tubuhnya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan
kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat
rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta
biaya rehabilitasi medik.
Hatiman.