Hadiri Kegiatan Lokmini Pencegahan Stunting, Ka. KUA Kec. Bintan Pesisir Beri Saran Stunting Dapat Ditekan Dengan Pendekatan Keagamaan
(Kemenag Bintan) - Selasa,
(06/12/2022), kegiatan Loka Karya Mini (Lokmini) percepatan pencegahan stunting
kembali digelar di Kecamatan Bintan Pesisir. Kegiatan ini diadakan di Aula Mini
Kantor Camat Bintan Pesisir dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Kecamatan, Tim DP3KB Kabupaten
Bintan, seluruh Kepala Desa, Penyuluh KB dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan
Tim Percepatan Penurunan Stanting (TPPS).
Narasumber pada kegiatan ini yakni dari DP3KB kabupaten Bintan Faisal Husni. Dalam pemaparannya menyampaikan stunting adalah kondisi gagal timbul akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama pada balita ditandai dengan tinggi badan tidak sesuai umur (di bawah rata-rata) sehingga menjadi pendek.
Berdasarkan data, di Kecamatan Bintan Pesisir terdapat 21 anak dengan status pendek, dengan rincian Desa Kelong 5 anak, Desa Air Glubi 4 anak, Desa Numbing 9 anak dan Desa Mapur 3 anak. Adapun faktor penyebab terjadinya stunting adalah pola asuh yang tidak tepat (pendidikan orang tua dan pengaruh lingkungan), asupan makanan yang tidak bergizi kurang dari kebufihan sehari dan higienitas dan sanitasi yang tidak baik.
“Oleh karena itu, bimbingan perkawinan pranikah merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegan dan menekan angka pertumbuhan stunting di Kecamatan Bintan Pesisir,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Bintan Pesisir H. Ramli Hamid menyampaikan bahwa dalam sebulan rata-rata 3-4 pasang yang menikah di bawah pengawasan KUA Kecamatan Bintan Pesisir.
“Untuk mendukung upaya pemerintah mencegah stunting pembinaan nikah praperkawinan di KUA Kecamatan dapat dilakukan dengan memberikan dua pendekatan yakni pendekatan keagamaan dan pendekatan kesehatan reproduksi catin (calon pengantin),” tutur Ramli.
Untuk pendekatan Kesehatan reproduksi KUA bekerja sama dengan Staf PKM Puskesmas Kelong Sari Dewi yang memberikan materi tentang Pendidikan Pranikah Kesehatan Reproduksi kepada catin. Tujuannya untuk percepatan penurunan stunting dengan mewujudkan tiga standar yaitu; tim pendamping keluarga yang terlatih, tersedianya alat ukur atau aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting dan tersedia dan terlaksananya prosedural operasional percepatan penurunan stunting. Selain itu juga untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi pra dan pasca melahirkan.
"Salah satu penyebab stunting adalah pernikahan di bawah umur (bawah 19 tahun), dan di masyarakat masih ada kasus pernikahan dengan dispensasi Pengadilan Agama karena di bawah umur, ini yang harus terus diberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Ramli.
“Kami akan membantu program pemerintah ini lewat pembinaan-pembinaan keagamaan dan hari besar Islam, karena pola hidup sehat dan anjuran mengonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik merupakan anjuran yang dalam agama Islam", tandasnya. (ramli/AP)