Hadiri Lokmin Kesehatan, Mulyadi Jelaskan Urgensi Cegah Nikah Usia Di Bawah Umur
Hadiri Lokmin Kesehatan, Mulyadi
Jelaskan Urgensi Cegah Nikah Usia Di Bawah Umur
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Seri Kuala Lobam, Mulyadi, turut serta menghadiri Lokakarya Mini Bidang
Kesehatan Tingkat Kecamatan Seri Kuala Lobam, di Teluk Lobam, Jumat, 27 Oktober
2023. Kegiatan Lokmin tersebut diselenggarakan di Aula Kecamatan Seri Kuala
Lobam. Hadir pada kegiatan tersebut Camat Seri Kuala Lobam perwakilan Dinas
Kesehatan Kabupaten Bintan, Jajaran UPTS Puskesmas Teluk Sasah, Kapolsek,
Danramil, Kepala KUA, dan segenap elemen Masyarakat Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Menaggapi isu-isu stunting dan
perkawinan anak di bawah umur, Mulyadi selaku Kepala KUA Seri Kuala Lobam juga
menyampaikan perlunya sinergitas berbagai Sub Sektor Pemerintan dan masyarakat
dan didukung oleh segenap elemen masyarakat.
Persoalan perkawinan dan keluarga
bukan hanya diperlukan legalitas, namun persoalan-persoalan lainnya yang muncul
perlu disikapi bersama.
Mulyadi menjelaskan Undang-Undang Perkawinan
menentukan batas usia calon pengantin untuk menikah minimal 19 tahun baik pria
maupun wanita. Hal itu dalam rangka untuk mewujudkan rumah tangga yang siap dan
matang untuk hidup berkeluarga. Maka perkawinan anak di bawah umur sebagaimana
UU tidaklah dianjurkan.
Namun faktanya tidak dapat dipungkiri
hal itu bisa terjadi. Pergaulan sosial yang buruk dan kurangnya pengawasan
orang tua terhadap remaja menjadi faktor penyebab kasus tersebut terjadi.
Apalagi remaja yang masih duduk di bangku sekolah, maka perlu juga pengawasan
dari sekolah.
Dia mengatakan Undang-Undang masih
memberikan solusi hukum perkawinan dengan dispensasi pengadilan agar perkawinan
dapat dicatatkan. Pencatatan perkawinan sangat penting agar hak-hak sipil
lainya tidak terabaikan bagi pasangan yang menikah dan perlindungan bagi calon
anak yang akan dilahirkan.
“Hindari pernikahan siri agar dapat
legalitas hukum,” pesan Mulyadi.
Sementara pimpinan Puskesmas Teluk
Sasah, dokter Kurniawan mengatakan dalam penanganan dan pencegahan kasus stunting
perlu upaya bersama dari lintas sektor dan keterlibatan masyarakat. Berbagai
layanan Kesehatan sudah disediakan di UPTD Puskesmas untuk memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
Untuk mencegah angka kematian ibu,
perlu pemeriksaan kehamilan secara rutin agar dapat dideteksi kemungkinan
resiko yang akan terjadi. Biasanya kehamilan yang tidak diinginkan sangat
beresiko terhadap keselamatan sang ibu, bahkan berdampak kematian. Anak yang
belum cukup umur untuk menikah juga sangat beresiko munculnya kasus stunting
baru disebabkan kurangnya kesadaran kesehatan dan usia yang belum matang serta
menimbulkan dampak sosial lainnya.
Kontri: Mulyadi