Berita

Hadiri Lokmin Kesehatan, Mulyadi Jelaskan Urgensi Cegah Nikah Usia Di Bawah Umur

Berita

Hadiri Lokmin Kesehatan, Mulyadi Jelaskan Urgensi Cegah Nikah Usia Di Bawah Umur

 

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seri Kuala Lobam, Mulyadi, turut serta menghadiri Lokakarya Mini Bidang Kesehatan Tingkat Kecamatan Seri Kuala Lobam, di Teluk Lobam, Jumat, 27 Oktober 2023. Kegiatan Lokmin tersebut diselenggarakan di Aula Kecamatan Seri Kuala Lobam. Hadir pada kegiatan tersebut Camat Seri Kuala Lobam perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Jajaran UPTS Puskesmas Teluk Sasah, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, dan segenap elemen Masyarakat Kecamatan Seri Kuala Lobam.

 

Menaggapi isu-isu stunting dan perkawinan anak di bawah umur, Mulyadi selaku Kepala KUA Seri Kuala Lobam juga menyampaikan perlunya sinergitas berbagai Sub Sektor Pemerintan dan masyarakat dan didukung oleh segenap elemen masyarakat.

 

Persoalan perkawinan dan keluarga bukan hanya diperlukan legalitas, namun persoalan-persoalan lainnya yang muncul perlu disikapi bersama.

 

Mulyadi menjelaskan Undang-Undang Perkawinan menentukan batas usia calon pengantin untuk menikah minimal 19 tahun baik pria maupun wanita. Hal itu dalam rangka untuk mewujudkan rumah tangga yang siap dan matang untuk hidup berkeluarga. Maka perkawinan anak di bawah umur sebagaimana UU tidaklah dianjurkan.

 

Namun faktanya tidak dapat dipungkiri hal itu bisa terjadi. Pergaulan sosial yang buruk dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap remaja menjadi faktor penyebab kasus tersebut terjadi. Apalagi remaja yang masih duduk di bangku sekolah, maka perlu juga pengawasan dari sekolah.

 

Dia mengatakan Undang-Undang masih memberikan solusi hukum perkawinan dengan dispensasi pengadilan agar perkawinan dapat dicatatkan. Pencatatan perkawinan sangat penting agar hak-hak sipil lainya tidak terabaikan bagi pasangan yang menikah dan perlindungan bagi calon anak yang akan dilahirkan.

 

“Hindari pernikahan siri agar dapat legalitas hukum,” pesan Mulyadi.

 

Sementara pimpinan Puskesmas Teluk Sasah, dokter Kurniawan mengatakan dalam penanganan dan pencegahan kasus stunting perlu upaya bersama dari lintas sektor dan keterlibatan masyarakat. Berbagai layanan Kesehatan sudah disediakan di UPTD Puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

Untuk mencegah angka kematian ibu, perlu pemeriksaan kehamilan secara rutin agar dapat dideteksi kemungkinan resiko yang akan terjadi. Biasanya kehamilan yang tidak diinginkan sangat beresiko terhadap keselamatan sang ibu, bahkan berdampak kematian. Anak yang belum cukup umur untuk menikah juga sangat beresiko munculnya kasus stunting baru disebabkan kurangnya kesadaran kesehatan dan usia yang belum matang serta menimbulkan dampak sosial lainnya.

 

Kontri: Mulyadi

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan