Hadiri Peringatan Isra Mikraj di SDN 001, Rudi A. Putra Gelorakan Semangat Moderasi Beragama
Hadiri
Peringatan Isra Mikraj di SDN 001, Rudi A. Putra Gelorakan Semangat Moderasi
Beragama
Kemenag
Bintan (Humas) – Pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bintan, Rudi A. Putra hadiri kegiatan peringatan Isra dan Mikraj di
SDN 001 Toapaya. SDN 001 Toapaya merupakan salah satu unit kerja pengawasannya.
Kegiatan
digelar belum lama ini. Dia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih
kepada Kepala sekolah dan para guru yang sudah secara rutin menyelenggarakan
kegiatan peringatan hari besar Islam di sekolah.
Rudi menyebut
kegiatan peringatan hari besar Islam akan mendorong penerapan visi dan misi
Kementerian Agama untuk membangun kualitas kehidupan umat beragama yang lebih
baik.
Memanfaatkan
momentum tersebut, Rudi juga menjelaskan tentang lahirnya Peraturan Presiden
Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Rudi mengatakan Perpres ini mengatur tentang penguatan
moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya.
Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi
Beragama. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman
umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi
Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis
Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama;
dan 5) program penguatan Moderasi Beragama.
Rudi
A. Putra
Kemenag
Bintan (Humas) – Pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bintan, Rudi A. Putra hadiri kegiatan peringatan Isra dan Mikraj di
SDN 001 Toapaya. SDN 001 Toapaya merupakan salah satu unit kerja pengawasannya.
Kegiatan
digelar belum lama ini. Dia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih
kepada Kepala sekolah dan para guru yang sudah secara rutin menyelenggarakan
kegiatan peringatan hari besar Islam di sekolah.
Rudi menyebut
kegiatan peringatan hari besar Islam akan mendorong penerapan visi dan misi
Kementerian Agama untuk membangun kualitas kehidupan umat beragama yang lebih
baik.
Memanfaatkan
momentum tersebut, Rudi juga menjelaskan tentang lahirnya Peraturan Presiden
Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Rudi mengatakan Perpres ini mengatur tentang penguatan
moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya.
Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi
Beragama. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman
umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi
Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis
Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama;
dan 5) program penguatan Moderasi Beragama.
Rudi
A. Putra