Berita

Hadiri Peringatan Isra Mikraj di SDN 001, Rudi A. Putra Gelorakan Semangat Moderasi Beragama

Berita

Hadiri Peringatan Isra Mikraj di SDN 001, Rudi A. Putra Gelorakan Semangat Moderasi Beragama

 

Kemenag Bintan (Humas) – Pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Rudi A. Putra hadiri kegiatan peringatan Isra dan Mikraj di SDN 001 Toapaya. SDN 001 Toapaya merupakan salah satu unit kerja pengawasannya.

 

Kegiatan digelar belum lama ini. Dia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala sekolah dan para guru yang sudah secara rutin menyelenggarakan kegiatan peringatan hari besar Islam di sekolah.

 

Rudi menyebut kegiatan peringatan hari besar Islam akan mendorong penerapan visi dan misi Kementerian Agama untuk membangun kualitas kehidupan umat beragama yang lebih baik.

 

Memanfaatkan momentum tersebut, Rudi juga menjelaskan tentang lahirnya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Rudi mengatakan Perpres ini mengatur tentang penguatan moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

 

Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan 5) program penguatan Moderasi Beragama.

 

Rudi A. Putra

 

Kemenag Bintan (Humas) – Pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Rudi A. Putra hadiri kegiatan peringatan Isra dan Mikraj di SDN 001 Toapaya. SDN 001 Toapaya merupakan salah satu unit kerja pengawasannya.

 

Kegiatan digelar belum lama ini. Dia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala sekolah dan para guru yang sudah secara rutin menyelenggarakan kegiatan peringatan hari besar Islam di sekolah.

 

Rudi menyebut kegiatan peringatan hari besar Islam akan mendorong penerapan visi dan misi Kementerian Agama untuk membangun kualitas kehidupan umat beragama yang lebih baik.

 

Memanfaatkan momentum tersebut, Rudi juga menjelaskan tentang lahirnya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Rudi mengatakan Perpres ini mengatur tentang penguatan moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

 

Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan 5) program penguatan Moderasi Beragama.

 

Rudi A. Putra

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan