Hadiri Silaturahmi Kajati Kepri, Kepala KUA Kec. Bintan Pesisir Apresiasi Rencana Pembentukan Rumah Restorative Justice
(Kemenag Bintan) – Ahad (20/11/2022),
Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir H. Ramli Hamid menghadiri kegiatan
silaturahmi dan kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri) beserta rombongan di Kantor Desa Numbing. Kunjungan ini bertujuan
untuk silaturahmi sekaligus peningkatan pelayanan masyarakat di bidang
penegakan hukum dengan pebentukan Rumah Restorative Justice (RRJ).
Rombongan yang hadir terdiri dari Gerry Yasid selaku Kajati Kepri, Yuda Indra Gunawan (Wakajati Kepri), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I wayan Eka Widyara, Bupati Bintan Robby Kurniawan, Plt. Sekda Kab. Bintan Ronny Kartika, anggota DPRD Prov. Kepri Lis Darmansyah, serta Camat Bintan Pesisir Julpri Ardani. Tampak hadir juga tokoh agama, perangkat Desa RT/RW se-Desa Numbing, dan tokoh masyarakat.
Bupati Bintan Robby Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Bintan hingga ke tingkat desa, pihak kejaksaan telah banyak memberikan bantuan berupa masukan terutama dalam hal penggunaan anggaran.
“Masukan dari kejaksaan bertujuan agar anggaran yang dikucurkan pemerintah benar-benar dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat hingga ke bawah. Ini merupakan upaya antisipasi atau pencegahan agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan penggunaan anggaran oleh aparat pemerintah hingga berurusan dengan penegak hukum,” ujar Robby.
Kajati Provinsi Kepri, Gerry Yasid, mengawali sambutannya sempat bercerita bahwa dirinya merupakan putra daerah asli pribumi Kepulauam Riau, yakni kelahiran Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara. Desa Numbing sendiri memiliki hubungan historis dengan diirinya yakni tempatna makam/kuburan leluhur yang berada di Pulau Numbing.
Lalu ia menjelaskan kehadirannya ke sini membawa misi dan tugas penting yakni merencanakan dan menyosialisasikan program Rumah Restorative Justice (RRJ). Dikatakannya, program ini mulai diterapkan setelah adanya arahan dari Kejaksaan Agung RI, bahwa untuk perkara-perkara hukum yang ancaman pidananya lima tahun kebawah agar diselesaikan di tingkat desa dengan menyelenggarakan Mahkamah Desa.
“Mahkamah Desa diselenggarakan dengan melibatkan aparat penegak hukum yakni unsur Kejaksaan, Kepolisian, pemerintah Desa dan unsur masyarakat adat. Misal, jika terjadi konflik dalam rumah tangga antar suami istri kemudian terjadi pemukulan, maka perkara ini tidak perlu sampai ke ranah hukum atau kejaksaan. Dengan ini harapannya agar masyarakat yang terlibat kasus-kasus ringan dapat terbantu dari segi biaya penyelesaian proses hukumnya,” terang Gerry.
Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir Ramli Hamid menyambut bahagia dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini dan program Restorative Justice yang telah direncanakan.
Ramli menuturkan kepada Humas, terkait penyelesaikan tindak pidana ringan seperti konflik suami dan istri dalam rumah tangga dan kasus lainnya sebaiknya memang diselesaikan secara kekeluargaan dan melibatkan para pihak (Restorative Justice) dan didampingi oleh unsur-unsur penegak hukum. Artinya, tidak semestinya perkara itu sampai ke proses hukum baik perdata maupun pidana.
Lebih lanjut disampaikannya, konflik suami istri dapat mengarah kepada dua proses hukum tersebut yakni perceraian (perdata) dan juga pidana jika terjadi kekerasan fisik atau penganiayaan atau yang lebih dikenal dengan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dapat dibuktikan dengan salah satu bukti yakni hasil visum dokter atas kekesaran tersebut.
“Berdasarkan data pengaduan di Polsek Bintan Timur cukup banyak pengaduan/laporan Polisi terkait konflik rumah tangga. Namun tidak sampai ke ranah penegakkan karena pihak pelapor dalam hal ini istri mencabut laporannya setelah dilakukan mediasi dan pembinaan,” ujar Ramli.
“Semoga pelayanan masyarakat dalam hal penegakkan hukum di wilayah Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir dapat dapat berjalan maksimal. Oleh karena itu dukungan dan peran dari semua pihak sangat butuhkan,” tandasnya. (ramli/AP)