Hari Kedua Pembekalan Jemaah Haji, Kasi PHU Kemenag Bintan Jelaskan Ketentuan Barang Bawaan
(Kemenag
Bintan) – Kamis (9/6/2022), Kasi (Kepala Seksi) PHU (Penyelenggara Haji dan
Umrah) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, H. Muhammad Ridwan
menjadi narasumber pada hari kedua kegiatan Pembekalan dan Pelepasan Jemaah
Haji Kabupaten Bintan Tahun 1443 H/ 2022 M. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat 3
Kantor Bupati Bintan dengan dihadiri oleh 34 jemaah haji.
Sebelum memaparkan ketentuan barang bawaan dan koper jemaah haji, Ridwan terlebih dahulu menjelaskan tugas Karu (Ketua Regu) dan Karom (Ketua Rombongan) di hadapan para jemaah. Hal ini dimaksudkan agar para jemaah haji sama-sama mengetahui tugas-tugas Karu dan Karom yang hendaknya mereka patuhi.
“Tugas Karu dan Karom adalah untuk mengorganisasi jemaah agar jemaah tidak (inisiatif) ke sana ke sini sendiri (tanpa sepengetahuan Ketua Kloter). Kalau belum masuk Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) jemaah sebaiknya cukup konsen mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah wajib haji,” tutur Ridwan.
“Berdasarkan ketentuan barang bawaan jemaah haji, bapak-ibu boleh membawa bagasi dengan berat maksimal 32 Kg, tas tenteng dapat diisi maksimal 7Kg dan tas untuk paspor. Bapak-ibu dilarang membawa barang-barang yang mudah terbakar dan meledak, senjata api dan senjata/benda tajam, cairan yang melebihi 100 mg kecuali obat-obatan,” jelas Ridwan.
Pada saat itu, Ridwan meminta agar buku panduan doa jangan sampai tertinggal. Ia juga memberitahukan jemaah agar menyiapkan biaya untuk porter barang ketika turun dari Bus dan naik ke kamar Hotel. Selain itu, Ridwan juga menyarankan jemaah untuk membawa hanger (plastik) untuk menggantung/menjemur baju di Hotel.
Ridwan berpesan, apapun instruksi dari petugas yang penting rida. “Kalau sudah ditentukan kamarnya maka terima saja. Mohon juga jangan pilih-pilih makanan. Kalau ada masalah komunikasikan dengan Ketua Kloter,” pungkasnya. (AP)