Berita

Ikuti Pembinaan, Peserta Disuguhi Materi PMK Nomor 59/PMK.03/2022

Berita
Ikuti Pembinaan, Peserta Disuguhi Materi PMK Nomor 59/PMK.03/2022

Kemenag Bintan (Humas) – Para bendahara dan pengelola keuangan di lingkungan Kantor Kemenag Bintan mengikuti kegiatan pembinaan pengelolaan perbendaharaan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Kepri, pekan kemarin. 

Kepada media ini, salah satu ASN Kemenag Bintan yang mengikuti kegiatan tersebut, Siti Sundari mengatakan peserta disuguhi salah satu materi yang cukup menarik. Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Kepri dan dihadiri oleh para pejabat administrator dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Kepri. 

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di De Bintan Villa itu, salah satu materi yang diberikan adalah PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. 

Lahirnya PMK tersebut untuk menjawab perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. 

Dengan demikian kehadirannya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. 

Selain itu memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa.

PMK juga diharapkan mendukung gerakan nasional non tunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang berbelanja dengan KKP.

Di dalamnya juga mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat. 

Sundari. 
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan