Insan Mashuri Sampaikan Tata Kelola Baznas
Insan
Mashuri Sampaikan Tata Kelola Baznas
Kemenag
Bintan (Humas)_ Komisioner Baznas Kabupaten Bintan, Insan Mashuri menjadi salah
satu pemateri dalam gelaran sosialisasi zakat yang dilaksanakan di aula Kantor
Kemenag Bintan, Kamis, 14 september 2023.
Insan Mashuri mengatakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011
tentang pengelolaan zakat, tugas dan fungsi Baznas, antara lain melakukan
pengelolaan zakat secara nasional dengan wilayah kerja sesuai dengan tingkatannya.
Tugasnya meliput perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan
pertanggungjawaban.
Sementara itu, Perbaznas Nomor 1 Tahun 2016 mengatur Baznas Kabupaten
Bintan adalah lembaga yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam yang berwenang melaksanakan tugas dan pengelolaan Zakat di tingkat
Kabupaten (pasal 1 butir 3), Amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat
oleh negara (Pemerintah) untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat (Pasal 1
butir 22).
UPZ adalah singkatan dari Unit Pengumpul Zakat adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh Baznas untuk membantu pengumpulan zakat (Pasal 1
butir 5). Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau
badan usaha yang dimilik oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan syariat agama Islam (Pasal 1 butir 9). Dan zakat maal
adalah zakat yang dikeluarkan oleh muzakki melalui amil resmi untuk diserahkan
kepada mustahik (Pasal 1 butir 12).
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri
muslim yang hidup pada bulan Ramadhan (Pasal 1 butir 15). Hak amil adalah
bagian tertentu dari zakat yang dapat di manfaatkan untuk biaya operasional
pengelolaan zakat sesuai dengan syari’at agama Islam (Pasal 1 butir 19). Fakir
adalah orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali karena ada ‘udzur
syar’I seperti tua, sakit atau sibuk mendermabaktikan tenaga dan fikirannya
untuk kepentingan masyarakat sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara
wajar (Pasal 1 butir 20).
Miskin adalah orang tidak mampu memenuhi kebutuhan diri dan
keluarga secara wajar meskipun mereka memiliki pekerjaan dan penghasilan. Penyuluh adalah orang yang melakukan
kegiatan mendidik sesuatu kepada individu atau kelompok orang memberi
pengetahuan, informasi dan berbagai kemampuan agar dapat membentuk sikap dan
prilaku hidup yang seharusnya.
Prahum_Hatiman