Jaga Aset Tanah Wakaf, PPAIW Kecamatan Bintan Pesisir Terbitkan 6 Akta Ikrar Wakaf
Jaga Aset Tanah Wakaf, PPAIW Kecamatan Bintan Pesisir Terbitkan 6 Akta Ikrar Wakaf
Kemenag Bintan (Humas)-- KUA Kecamatan Bintan Pesisir terus berbenah untuk menjadi KUA Kecamatan maju dan mampu bersaing. Selain melakukan pelayanan pencatatan perkawinan, Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Jumlah penduduk Bintan Pesisir 7.020 jiwa dengan mayoritas beragama Islam dan memiliki 32 rumah ibadah masjid dan mushalla yang sebagian besarnya berdiri di atas tanah wakaf. Selain rumah ibadah pamakaman atau TPU juga berada di atas tanah wakaf.
Salah satu peran penting PPAIW atau Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir adalah memelihara aset ummat berupa tanah wakaf guna mencegah terjadinya gugatan para ahli waris terhadap tanah wakaf. Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.
Kepala KUA Bintan Pesisir, H. Ramli Hamid selalu menghimbau kepada seuluruh pengurus masjid dan wakif agar melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penerbitan Akta Wakaf berupa alas hak atas tanah, KTP Wakif, KTP 2 orang Saksi dan KTP Nazir atau pengelola tanah wakaf.
“Alhamdulillah, tahun 2023 PPAIW Bintan Pesisir berhasil menerbitkan 6 Akta Wakaf dan ini merupakan jumlah terbesar se Kabupaten Bintan dalam setahun terakhir. Empat diantaranya berkasnya sudah masuk ke ATR/BPN Bintan dalam proses penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf. Satu bidang tanah wakaf lainnya sudah terbit sertifikat tanah wakaf tahun 2022. Penerbitan sertifikat tanah wakaf tanpa biaya atau gratis. Permasalahan dan kendala yang dihadapi di lapangan kurang pedulinya masyarakat pemilik tanah dan pengurus masjid dalam menyiapkan berkas akta wakaf. Kemudian beberapa rumah ibadah seperti di Desa Numbing yang berdiri di atas tanah milik perusahaan, tanah milik desa dan lahan hijau atau kehutanan. Selain itu ada juga tanah masjid dan surau yang memang dibeli oleh pengurus atas nama jamaah dan menjadi tanah milik masjid alias bukan tanah wakaf”, jelas Ramli.
Ramli mengatakan perlu strategi dan inovasi layanan dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf agar status tanah wakaf menjadi jelas. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama dengan instansi terkait misalnya pemerintah desa dan kecamatan serta ATR/BPN ditingkat kabupaten. Itu semua akan dapat berjalan dengan baik jika ada kerja dan kesadaran masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi penerbitan AIW oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan.
Ramli Hamid.