Berita

Jajaran Kemenag Bintan Ikuti Rapat Penyusunan SOP Sesuai KMA Nomor 1364 Tahun 2021

Berita

(Kemenag Bintan) – Jajaran pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan mengikuti rapat penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) mengacu pada Peta Proses Bisnis sesuai KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 1364 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama. Dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Kepri tersebut, jajaran Kemenag Bintan mengikuti secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi Zoom di Ruang Rapat Mini dan di ruang kerja masing-masing, Jumat (19/8/2022).

Rapat dibuka oleh Analis Kebijakan pada Sub Bagian Ortala dan Kerukunan Umat Beragama, Utha Chuandra. Ia mengatakan, perubahan SOP pelayanan adalah dampak dari penyederhanaan birokrasi. Dengan adanya pemangkasan jabatan tertentu melalui penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional maka perubahan pada SOP pelayanan tak dapat dihindari.

“Kegiatan yang rutin dikerjakan seringkali tidak melihat SOP dan menganggapnya sepele, padahal untuk mengukur adanya mal-administrasi adalah dari SOP. Kalau kegiatan/pelayanan sesuai SOP maka lepas dari praktik mal-administrasi. SOP dibebankan kepada unit kerja, jika tidak dilakukan maka kerugian negara menjadi tanggung jawab bapak-ibu,” kata Utha yang kemudian mengusulkan agar penyusunan SOP dikerjakan secara tim.


Sementara secara singkat, Kabag TU Kanwil Kemenag Kepri, H. Abu Sufyan, mengatakan bahwa SOP sebaiknya simpel, jelas, dan padat. “KMA 1364 tahun 2021 ini berisi peta bisnis dan berlaku untuk seluruh jajaran Kantor Kemenag Kabupaten/Kota hingga di level KUA. Kalau dulu masing-masing unit kerja merancangnya, sekarang acuannya KMA ini,” jelasnya.

Penyusunan SOP berdasarkan peta proses bisnis sesuai KMA nomor 1364 tahun 2021 dipaparkan oleh Reci, staf Sub Bagian Ortala dan Kerukunan Umat Beragama. Ia menyampaikan, dengan keluarnya KMA ini, maka semua penyusunan SOP harus diubah penanggung jawabnya.

Dikatakannya, ada 4 dasar hukum yang harus dipahami dalam mengeksekusi Arahan Sekretaris Jenderal dalam Surat Sekretaris Jenderal Nomor : B-609/B.IV.2/OT.01.3/08/2022SOP yaitu, Melakukan Evaluasi SOP Kegiatan Utama pada Satuan Kerja sesuai KMA 1364 Tahun 2021 Dan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012, Menginventarisir SOP yang harus disusun dan disempurnakan (Menggunakan Matrik CFM), Penyusunan Judul SOP mengacu pada Matrik Template Penyusunan Judul SOP AP, dan Menyampaikan Finalisasi Matrik dan SOP pada Subkoordinator Ortala dan KUB selambatnya 26 Agustus 2022.

“Saat ini sedang dalam proses inventarisasi peta bisnis yang dilaksanakan oleh Kankemenag. Setelah itu baru dapat dibuat SOP nya, atau SOP yang sudah ada disesuaikan dengan peta bisnis sesuai KMA No. 1364 Tahun 2021 ini,” ucap Juandi, Analis Kinerja Kemenag Bintan, yang hadir dapat rapat secara daring tersebut. (AP)

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan