Jemput Bola, Seksi PDPP Kemenag Bintan Layani Perpanjangan Izin LPQ di Bintan Utara
Jemput Bola,
Seksi PDPP Kemenag Bintan Layani Perpanjangan Izin LPQ di Bintan Utara
Kemenag Bintan
(Humas) – Setelah sukses digelar di wilayah Bintan Timur pekan ini, Seksi
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Bintan kembali menggelar
pelayanan perpanjangan izin LPQ berbasis aplikasi Sipdar dengan pola jemput
bola. Kepala Seksi PDPP Kantor Kemenag Bintan, H. Rostam Effendi mengatakan
selain perpanjangan izin LPQ, pihaknya juga melayani update data LPQ dan Emis.
Agar lebih
efisien, kegiatan digelar di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Bintan Utara pada
Rabu, 28 Agustus 2024. Rostam mengatakan kegiatan digelar untuk LPQ yang belum
memperpanjang izin operasionalnya. Sejumlah LPQ ikuti sesi kegiatan dengan
penuh kesungguhan di wilayah Bintan Utara.
Sebagaimana
diatur dalan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 2769
Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ)
maka pendaftaran tanda daftar di lakukan secara online melalui laman:
https://sipdarlpq.kemenag.go.id/.
SIPDAR-PQ
(Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran) merupakan
sistem yang dikembangkan untuk memudahkan proses pengelolaan penerbitan Tanda
Daftar Lembaga Pendidikan Al Quran di seluruh Indonesia.
Pengelola LPQ
yang belum memiliki Tanda Daftar dapat segera mendaftarkan diri secara online
melalui menu registrasi pada sistem ini dengan menyiapkan berkas-berkas yang
diperlukan seperti permohonan, data ustadz/ustadzah, data santri, profil
lembaga, ijazah dan syahadah ustad dan ustadah, SK dan Susunan kepengurusan,
surat keterangan tanah, akta notaris, keterangan domisili dan denah lokasi.
Dalam kegiatan
ini dilakukan praktek langsung tata cara pendaftaran tanda daftar LPQ mulai
dari registrasi sampai proses upload berkas yang dibutuhkan sampai proses
ajukan. Setelah itu admin kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan berkas kemudian mengupload foto bukti verifikasi di lapangan
kemudian melakukan proses persetujuan.
Untuk
selanjutnya proses verifikasi di ajukan ke admin kanwil untuk selanjutnya
validasi oleh admin pusat. Lembaga dapat memantau sejauh mana proses validasi
melalui menu riwayat dalam akun masing masing.
Brigitta