Jun Suhaidi Gaungkan Tujuh Pesan Dasar Moderasi Beragama
Jun Suhaidi Gaungkan Tujuh
Pesan Dasar Moderasi Beragama
Kemenag Bintan (Humas)—Salah satu
narasumber dalam kegiatan seminar dalam rangka memeriahkan HAB 78 di Kantor
Kemenag Bintan dengan tajuk Moderasi beragama Jun Suhaidi, Ketua Pokjawas PAI
menguraikan dengan baik sekali tentang makna Moderasi Beragama (MB). Hal itu
disampaikannya belum lama ini di aula Kantor Kemenag Bintan.
Peserta dalam kegiatan tersebut
antara lain guru PAI se Kabupaten Bintan dan siswa SMA di Bintan. Kegiatan
dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin.
Jun Suhaidi mengatakan dalam
memperkuat muatan Moderasi Beragama terdapat beberapa pesan dasar yang perlu terus digaungkan,
antara lain;
Pertama, Memajukan Kehidupan Umat
Manusia. Hal ini diwujudkan dalam
sikap hidup amanah, adil, serta menebar kebajikan dan kasih sayang terhadap
sesama manusia.
Kedua, Menjunjung Tinggi Keadaban
Mulia. Menjadikan nilai-nilai moral universal dan pokok
ajaran agama sebagai pandangan hidup (world view) dengan tetap berpijak
pada jati diri Indonesia.
Ketiga, Menghormati Harkat
Martabat Kemanusiaan. Mengutamakan sikap
memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan atas dasar kesetaraan hak
dan kewajiban warga negara demi kemaslahatan bersama.
Keempat, Memperkuat Nilai Moderat. Mempromosikan dan mengejawantahkan pengamalan cara
pandang, sikap, dan praktik keagamaan jalan tengah.
Kelima, Mewujudkan Perdamaian. Menebar kebajikan dan kedamaian, mengatasi konflik dengan
prinsip adil dan berimbang serta berpedoman pada konstitusi.
Keenam, Menghargai Kemajemukan. Menerima
keberagaman sebagai anugerah, dan karenanya bersikap terbuka terhadap perbedaan.
Ketujuh, Menaati Komitmen
Berbangsa. Menjadikan konstitusi sebagai panduan kehidupan umat
beragama dalam berbangsa dan bernegara, serta menaati aturan hukum dan kesepakatan bersama.
Kebijakan memperkuat Moderasi
Beragama didasarkan pada paradigma, berupa Indonesia bukan negara sekuler yang
memisahkan agama dari negara, bukan pula negara yang diatur berdasarkan agama
tertentu.
Indonesia adalah negara yang
kehidupan warga dan bangsanya tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama.
Karenanya, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai
amanah konstitusi.
Negara memposisikan diri “in
between”: tidak boleh terlalu jauh campur tangan, tapi juga tidak boleh
terlalu jauh lepas tangan.
Negara berlandaskan dan
berorientasi pada nilai-nilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama
menuju kedamaian dan kebahagiaan.
Hatiman.