Berita

Jun Suhaidi Uraikan Esensi Moderasi Beragama

Berita

Jun Suhaidi Uraikan Esensi Moderasi Beragama

 

Kemenag Bintan (Humas)—Salah satu narasumber dalam kegiatan seminar dalam rangka memeriahkan HAB 78 di Kantor Kemenag Bintan dengan tajuk Moderasi beragama Jun Suhaidi, Ketua Pokjawas PAI menguraikan dengan baik sekali tentang makna Moderasi beragama. Hal itu disampaikannya belum lama ini di aula Kantor Kemenag Bintan.

 

Peserta dalam kegiatan tersebut antara lain guru PAI se Kabupaten Bintan dan siswa SMA di Bintan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman Zaruddin.

 

Jun mengutip QS. Al-Ali Imran ayat 103 yang maknanya: Dan berpegangteguhlah serta berusahalah sekuat tenaga agar kamu semuanya bantu-membantu untuk menyatu pada tali (agama) Allah agar kamu tidak tergelincir dari agama tersebut. Dan janganlah kamu bercerai berai, saling bermusuhan dan mendengki, karena semua itu akan menjadikan kamu lemah dan mudah dihancurkan.

 

Dia mengatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana diatur dalam UUD Pasal 29 ayat (2). Dan Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana diatur dalam UU HAM Pasal 22 ayat (2).

 

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam Perpres 83 Tahun 2015 Pasal 2. Sementara itu Program Prioritas memperkuat moderasi beragama, yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, menjadi tanggung jawab Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Lampiran III.

 

Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong (Lampiran I).

 

Dia mendefinisikan Moderasi Beragama adalah cara pandang sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang Melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang da mentaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama bangsa.

 

MB merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan baik di Tingkat lpkal, nasional mupun global.

 Hatiman. 

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan