Jun Suhaidi Uraikan Esensi Moderasi Beragama
Jun Suhaidi Uraikan Esensi
Moderasi Beragama
Kemenag Bintan
(Humas)—Salah satu narasumber dalam kegiatan seminar dalam rangka memeriahkan
HAB 78 di Kantor Kemenag Bintan dengan tajuk Moderasi beragama Jun Suhaidi,
Ketua Pokjawas PAI menguraikan dengan baik sekali tentang makna Moderasi
beragama. Hal itu disampaikannya belum lama ini di aula Kantor Kemenag Bintan.
Peserta dalam
kegiatan tersebut antara lain guru PAI se Kabupaten Bintan dan siswa SMA di Bintan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Erman
Zaruddin.
Jun mengutip QS. Al-Ali
Imran ayat 103 yang maknanya: Dan berpegangteguhlah
serta berusahalah sekuat tenaga agar kamu semuanya bantu-membantu untuk menyatu
pada tali (agama) Allah agar kamu tidak tergelincir dari agama tersebut. Dan janganlah kamu bercerai berai, saling
bermusuhan dan mendengki, karena semua itu akan menjadikan kamu lemah dan mudah
dihancurkan.
Dia mengatakan negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana diatur dalam UUD Pasal 29
ayat (2). Dan Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana diatur dalam UU
HAM Pasal 22 ayat (2).
Kementerian Agama
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
sebagaimana diatur dalam Perpres 83 Tahun 2015 Pasal 2.
Sementara itu Program Prioritas memperkuat moderasi beragama, yang bertujuan
untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, menjadi tanggung
jawab Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam Perpres 18 Tahun 2020 tentang
RPJMN Lampiran III.
Kementerian Agama
yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat,
cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian berdasarkan gotong royong (Lampiran I).
Dia mendefinisikan Moderasi Beragama
adalah cara pandang sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan
cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang Melindungi martabat kemanusiaan
dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang da mentaati
konstitusi sebagai kesepakatan bersama bangsa.
MB merupakan kunci
terciptanya toleransi dan kerukunan baik di Tingkat lpkal, nasional mupun
global.
Hatiman.