Ka. KUA Kec. Bintan Pesisir Hadiri Kegiatan Lokakarya Mini Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan
(Kemenag
Bintan) - Rabu, (30/03/2022), Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir Ramli Hamid
menghadiri kegiatan Lokakarya Mini Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalankan
tupoksi KUA Kecamatan yakni membangun sinergitas lintas sektoral mewujudkan
pelayanan prima terhadap masyarakat.
Kegiatan ini ditaja oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bintan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas P3AKB Faisal Husni sekaligus sebagai narasumber, Camat Bintan Pesisir Julpri Ardani, Kepala UPTD Puskesmas Desa Kelong, Kepala UPTD Puskesmas Desa Numbing, perwakilan Kepala Desa Se-Kecamatan Bintan Pesisir, Koordinator Bidan Puskesmas Kelong dan Puskesmas Numbing.
Kegiatan bertempat di ruang rapat Kantor Kecamatan Bintan Pesisir dan dimulai tepat pada pukul 09.30 WIB mundur setengah jam dari jadwal semula. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Bintan Pesisir, dalam sambutan dan arahannya Julpri Ardani menyatakan sangat mendukung kegiatan lokakarya ini dalam rangka percepatan menurunkan angka stunting di Kecamatan Bintan Pesisir.
"Semua sektor yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Pesisir diharapkan saling bersinergi dan mendukung program ini, dalam hal ini adalah UPTD Puskesmas Desa Kelong dan Desa Numbing. Karena hal ini terkait juga dengan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin (catin), maka KUA Kecamatan otomatis menjadi pihak terkait dan mitra kerja bersama,” tutur Ardani.
Faisal Husni selaku narasumber dari P3AKB Kabupaten Bintan dalam uraiannya memaparkan tentang maksud dan tujuan kegiatan Lokakarya Mini dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting ini yaitu untuk mewujudkan tiga standar yaitu; tim pendamping keluarga yang terlatih, tersedianya alat ukur atau aplikasi pengukuran untuk sasaran stunting, dan tersedia dan terlaksananya prosedural operasional percepatan penurunan stunting.
Faisal menambahkan, stunting itu sendiri adalah bayi yang lahir dan tumbuh dengan ukuran panjang atau tinggi yang tidak standar atau terlalu pendek. Di Kabupaten Bintan terdapat 10. 889 balita dan angka stunting nya mencapai 569 orang.
"Untuk mencegah angka stunting terus meningkat maka solusinya adalah melakukan pendekatan intervensi gizi terpadu, melakukan pendekatan keluarga beresiko stunting serta pemeriksaan dan pedampingan terhadap calon pengantin dari tiga bulan pra pernikahan hingga pasca melahirkan,” jelas Husni.
Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir Ramli Hamid, di sela-sela acara tersebut menyampaikan saran dan masukan bahwa program ini sangat baik sehingga harus didukung dan berikan apresiasi. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui dan memahami dengan baik sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan salah pengertian terutama masa pendampingan selama tiga bulan pra pernikahan.
“Aturan yang selama ini diterapan adalah minimal 10 hari kerja sejak mendaftar hingga ke hari pernikahan, dan tidak sedikit pula yang di bawah 10 hari tersebut. Jadi program ini harus sosialisasikan kepada masyarakat dan pihak KUA Kecamatan mohon diikutsertakan dalam kegiatan sosialisi nantinya,” ujar Ramli.
“Di samping itu salah satu penyebab stunting adalah pernikahan di bawah umur (bawah 19 tahun), dan di masyarakat masih terdapat kasus pernikahan dengan dispensasi Pengadilan Agama karena catin di bawah umur, hal ini harus terus diberikan pemahaman kepada masyarakat,” imbuhnya pada acara tersebut. (ramli/AP)