Ka. KUA Kec. Toapaya Tuntun Mariana Ucapkan 2 Kalimat Syahadat
(Kemenag
Bintan) - Kepala KUA (Kantor Urusan
Agama) Kecamatan Toapaya, H. Zainal Nahra, menuntun Mariana T.D., warga Cikolek
Desa Toapaya Kecamatan Toapaya, mengucapkan dua kalimat syahadat. Pengislaman
ini disaksikan oleh Ari Winandar dan Harzilah Badron pada Senin (24/1/22).
Prosesi mualafnya Mariana berjalan lancar. Sebelumnya, dirinya menyatakan memeluk agama Islam atas keinginan sendiri tanpa paksaan dari siapapun. Kesungguhan menjadi seorang muslimah terlihat dari dirinya yang mengurus persyaratan sendiri untuk menjadi seorang mualaf sebelum dimulainya proses ritual syahadat.
Sesuai ikrar syahadat, Ka. KUA Toapaya, Zainal, memberikan bimbingan kepada Mariana yang telah menganut agama Islam untuk harus melaksanakan ajarannya agama Islam. Zainal menerangkan pentingnya mengerjakan perintah agama dengan baik dan benar, nikmat surgawi dan ancaman neraka bagi manusia yang melanggar ajaran agama.
“Baik dan tidaknya kita tergantung pengamalan ajaran agama Islam yang kita terapkan di dalam kehidupan kita sehari-hari,” jelas Zainal.
Zainal juga menjelaskan, agama Islam melarang manusia untuk menyekutukan Allah Swt, karena Allah adalah Dzat yang Mahakuasa dari segala nya. “Di dalam agama Islam hanya mengenal satu Tuhan, jika ada tuhan lainnya berarti dia bukanlah tuhan, maka jangan pernah menyekutukan Allah yang Maha Esa,” tegasnya.
Zainal secara terpisah mengatakan, pengislaman ini merupakan salah satu hasil sosialisasi mualaf di Majelis Taklim Permata Desa Toapaya di Masjid Al Ikhlas Kampung Bugis Desa Toapaya pada Jumat 21 Januari 2022 lalu. Menurutnya, jika sudah ada keyakinan dalam diri terhadap Islam bagi yg non-Islam, maka dapat mewujudkannya secara resmi melalui KUA Kecamatan, dengan catatan pindahnya keyakinan tersebut atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapa pun.
“Pernyataan pindah agama tanpa paksaan dan surat keterangan mualaf yang dikeluarkan untuk memperjelas kita beribadah sesuai dengan keyakinan, dan jika meninggal dunia pemakamannya diselenggarakan sesuai dengan agama yang di yakini. Jika sudah beragama Islam diselenggarakan sesuai dengan agama Islam yang artinya dilaksanakan sesuai keinginan orang yang meninggal yaitu secara Islam,” ungkapnya. (zainal/AP)